Kamis 10 Mar 2011 18:12 WIB

Walhi: Banyak Eksploitasi Mineral di Aceh Illegal

Red: Krisman Purwoko

EKBIS.CO, BANDA ACEH--Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menengarai banyak eksploitasi mineral di Provinsi Aceh berlangsung secara ilegal. "Kami menduga banyak eksploitasi mineral dilakukan secara ilegal. Praktik ilegal ini harus segera diakhiri, karena merugikan daerah," kata Direktur Eksekutif Daerah Walhi Aceh TM Zulfikar di Banda Aceh, Kamis.

Ia mengatakan, ketika Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mempepergoki belasan warga asing yang menjadi buruh tambang di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) di Kabupaten Gayo Lues membuktikan praktik eksploitasi mineral ilegal. "KEL merupakan kawasan lindung. Tidak boleh eksploitasi apapun, baik hutan maupun tambang. Kenyataannya, kenapa ada penambangan timah di daerah itu," kata dia.

Sebelumnya, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan rombongan mempepergoki belasan warga asal Cina menjadi buruh tambang di kawasan antara Pining, Gayo Lues dan Lokop, Aceh Timur. TM Zulfikar mengatakan, temuan Gubernur Aceh di KEL tersebut merupakan salah satu indikasi praktik ilegal tambang. Dan patut diduga masih banyak praktik serupa di wilayah lain.

Oleh karena itu, kata dia, Walhi mendesak Pemerintah Aceh mengevaluasi semua tambang yang ada dan mengeluarkan kebijakan menghentikan eksploitasi mineral. "Selain praktik ilegal tambang, banyak perusahaan eksploitasi mineral berizin melakukan proses penambangan tidak sesuai aturan. Ini jelas mengancam kawasan di sekitar pengusahaan tambang tersebut," katanya.

Menurut dia, sebenarnya eksploitasi mineral tersebut belum perlu diizinkan di Provinsi Aceh. Sebab, eksploitasi mineral seperti timah, bijih besi dan sebagainya belum dibutuhkan masyarakat Aceh. "Masih banyak potensi sumber daya alam yang terbaharui yang bisa dieksploitasi, seperti perikanan. Kalau eksploitasi mineral itu hanya kebutuhan negara lain, bukan rakyat Aceh," katanya.

Kecuali itu, sebut dia, keberadaan perusahaan tambang juga tidak memberikan kontribusi yang besar bagi pendapatan daerah. Buktinya, pajak dibayarkan tidak sebanding nilai mineral yang mereka dapatkan. "Seperti yang disampaikan pejabat pajak di Aceh, ternyata pajak yang dibayarkan perusahaan tambang sangat kecil nilainya. Ini sama saja tidak ada artinya memberi izin penambangan," kata TM Zulfikar.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement