EKBIS.CO, JAKARTA--Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyatakan tetap menolak rencana akuisisi PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM) oleh PT Elang Mahkota Teknologi Tbk.(EMTK) karena dinilai melanggar Undang Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
"Akuisisi itu bertentangan dengan UU, maka kami menolak," kata Ketua KPI Dadang Rahmat Hidayat dalam diskusi bertajuk "Tolak Monopoli TV Swasta di Satu Tangan Pemodal" di Jakarta Media Center, Selasa. Menurut Dadang, sikap tersebut diambil KPI setelah melakukan kajian dan sikap itu telah disampaikan ke pihak-pihak terkait.
Namun demikian, kata Dadang, harus ada putusan pengadilan yang bisa memperkuat keputusan KPI tersebut karena KPI tidak memiliki kewenangan untuk mencegah atau membatalkan proses akuisisi.
Akuisisi Indosiar oleh EMTK yang merupakan induk usaha PT Surya Citra Media Tbk (SCMA) atau SCTV, menurut Dadang, berpotensi menimbulkan terjadinya pemusatan kepemilikan lembaga penyiaran, yang berimplikasi penguasaan opini, yang dilarang UU Penyiaran.
Ketua Komite Advokasi untuk Independen Penyiaran, Wirawan Adnan, berpendapat senada. Menurutnya, rencana akuisisi itu melanggar UU Penyiaran, antara lain Pasal 34 yang melarang pemindahtanganan frekuensi. "Tidak mungkin membeli saham lalu tidak butuh frekuensi," kata Adnan yang juga berprofesi pengacara itu.
Wakil Ketua Dewan Pers Leo Batubara yang hadir dalam diskusi itu mengemukakan pendapat berbeda saat menanggapi pernyataan para pembicara diskusi. Menurutnya, akuisisi Indosiar oleh SCTV itu justru bisa meningkatkan kualitas isi siaran televisi yang saat ini kurang baik akibat kompetisi yang kurang sehat karena terlalu banyaknya stasiun televisi komersial.
Melihat daya ekonomi Indonesia, kata Leo, seharusnya jumlah stasiun televisi komersial tidak lebih dari tiga buah. Di negara maju seperti Amerika Serikat saja jumlah stasiun televisi komersial tidak sebanyak di Indonesia. "Di Jakarta ada 11 stasiun televisi. Sebagian besar menimbulkan persaingan yang tidak sehat," katanya.
Menurutnya, akusisi Indosiar oleh SCTV jangan langsung dicap sebagai monopoli, namun juga harus dilihat apakah kegiatan itu sesuai demokrasi penyiaran, keanekaragaman penyiaran, dan pertumbuhan industri penyiaran yang sehat, serta ketersediaan dukungan ekonomi.