EKBIS.CO, JAKARTA--Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution mengatakan, akan memperketat aturan perlindungan nasabah terkait kasus pembobolan dana nasabah dan meninggalnya nasabah kartu kredit Citibank.
"Kami akan melakukan langkah-langkah untuk mereview kembali dan akan mengetatkan aturan terkait dengan perlindungan kepada nasabah khususnya kegiatan `private banking` atau kegiatan pelayanan nasabah prima, jasa penagihan utang, dan aturan pengetatan dan pembatasan maksimum pemilikan kartu kredit," kata Darmin dalam raker dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Selasa malam.
Rapat itu juga dihadiri perwakilan Citibank dan pihak Kepolisian. Dikatakannya, terhadap dua kasus yang terjadi pada Citibank tersebut, BI telah dan sedang menindaklanjuti dengan langkah pembinaan sebelum kasus ini mengemuka di media masa dan tetap akan melanjutkan penelitian yang lebih mendalam, agar dapat diketahui sebab musabab, penyelesaian dan sebagai salah satu bahan masukan dalam menetapkan tindakan pembinaan dan penyempurnaan pengaturan terdepan.
Sebagai pengawas bank, Bank Indonesia juga akan melakukan pengawasan lebih mendalam terhadap kegiatan perbankan berdasarkan prinsip-prinsip pengawasan berbasis risiko (Risk Based Supervision /RBS), termasuk hal-hal yang menyentuh perlindungan nasabah secara lebih mendalam.
Dari sisi pengelolaan operasional bank, manajemen bank dituntut untuk meningkatkan penguatan dan disiplin pemantauan internal kontrol yang memadai dan berkelanjutan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Bank juga diminta untuk bertanggungjawab melakukan edukasi terhadap nasabah agar meningkatkan pemahaman dan kehati-hatian atas produk-produk yang ditawarkan.
Sedangkan, menimbang berbagai kejadian dan permasalahan terkait dengan Debt Collector, BI melihat, hal ini tidak saja terkait perlunya pengaturan terbatas pada industri perbankan namun lebih luas lagi hingga industri lembaga keuangan lainnya.
"Inisiatif pengaturan ini menjadi penting karena tidak saja menyangkut perlindungan nasabah secara luas, namun juga perlunya menyediakan tatanan dan aturan main terkait dengan praktek-praktek penggunaan jasa debt collector dalam penagihan piutang di negeri ini," katanya.
Inisiatif pengaturan ini, lanjutnya menjadi penting karena tidak saja menyangkut perlindungan nasabah secara luas, namun juga perlunya menyediakan tatanan dan aturan main terkait dengan praktek-praktek penggunaan jasa debt collector dalam penagihan piutang di negeri ini.
Oleh karenanya, BI memandang perlunya kejelasan keberadaan otoritas yang berinisiasi melembagakan aturan tersebut dalam bentuk Undang-Undang sebagaimana diatur di Amerika Serikat dan Australia.