Senin 11 Apr 2011 19:06 WIB

BEI: 'Dual Listing' Optimis Terwujud

Red: Djibril Muhammad

EKBIS.CO, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengaku optimistis terhadap rencana dual listing (pencatatan ganda) terhadap perusahaan asing yang berminat mencatatkan saham (listing) di BEI dapat terwujud, kendati masih terkendala peraturan yang belum sesuai. Direktur Penilai Perusahaan BEI Eddy Sugito di Jakarta, Senin (11/4), mengatakan beberapa kendala terkait peraturan 'dual listing' masih ada yang belum terselesaikan dan sedang dalam proses diantaranya mengenai kesetaraan, serta penyesuaian aturan. "Aturan diluar dan di dalam negeri kan berbeda, itu harus ada penyesuaian, dan masih dalam proses saat ini," ujarnya.

Ia menambahkan, kendala itu diyakini akan teratasi seiring dengan berjalannya waktu proses. Kendala terbesar perusahaan asing masuk ke pasar modal lokal juga mengenai depositary (tempat penyimpanan efek). "Dual listing sebenarnya sudah siap. Tapi kan masih ada beberapa aturan yang memang belum disesuaikan," katanya.

Eddy menambahkan, masalah penyesuaian aturan memang menjadi agenda otoritas bursa dalam mengembangkan industri pasar modal dalam negeri.

"Penyelesaian aturan memang tidak mudah. Pasalnya, dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) juga masih harus menyelesaikan beberapa revisi aturan undang-undang pasar modal," katanya.

Secara terpisah, Analis Ekokapital Sekuritas Cece Ridwan menambahkan, rencana perusahaan asing yang ingin mencatatkan sahamnya di dalam negeri merupakan suatu hal yang positif dan dapat meningkatkan likuiditas di pasar modal Indonesia. Ia menambahkan, beberapa perusahaan asing yang menyatakan minatnya mempunyai 'track record' yang positif, dan merupakan perusahaan besar, dengan begitu kapitalisasi dan nilai transaksi BEI akan meningkat.

"Langkah perusahaan asing listing di bursa merupakan langkah positif. Hal ini juga memicu investor lokal untuk terus bertransaksi di bursa Indonesia dan mempunyai banyak pilihan untuk menempatkan dananya," katanya.

Sebelumnya, ketua Bapepam-LK Nurhaida mengatakan, ada ketentuan dalam UU Pasar Modal yang tidak memungkinkan dual listing dilakukan di pasar modal Indonesia. Salah satunya adalah keberadaan depositary. Undang-undang Pasar Modal saat ini tidak menyebutkan mengenai depositary. Salah satu perusahaan asing yang menyatakan minatnya sejak tahun lalu untuk 'listing' di BEI adalah induk (holding) dari PT CIMB Niaga Tbk (BNGA).

Namun masalah aturan yang belum siap membuat perusahaan itu menunda rencananya. Selain CIMB Group, sejumlah perusahaan lain yang juga menyatakan minat untuk masuk bursa Indonesia diantaranya adalah Malayan Banking Bhd (Maybank).

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement