EKBIS.CO, BOGOR - Terungkap dalam rapat kerja nasional tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) 2011-2025 di Istana Bogor, Selasa (19/8), bahwa regulasi dan birokrasi menjadi hambatan dunia usaha untuk melakukan investasi. Dunia usaha memerlukan ruang gerak leluasa dalam menjalankan usaha.
“Terdapat berbagai hambatan dan bottleneck yang menjadikan proses pembangunan selama ini berjalan lambat dan tidak efisien, sehingga sering tertinggal oleh peluang-peluang dan momentum yang ada,” kata Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Suryo B Sulisto, dalam kata sambutan pada penutupan raker.
Menurut Suryo, “Dengan teratasinya berbagai hambatan yang datang dari regulasi maupun dari birokrasi kami yakin dunia usaha akan mempunyai ruang gerak yang lebih leluasa dalam menjalankan roda usaha dan investasi sehingga mempunyai daya saing lebih baik,” katanya.
Dalam kesempatan sama, Menko Perekonomian Hatta Rajasa tak menampik keluhan dari dunia usaha itu. "Dalam diskusi di masing-masing kelompok, para peserta sepakat menyelesaikan masalah-masalah yang dirasakan menghambat," kata Hatta melaporkan hasil raker di hadapan Presiden.
"Ini adalah indikasi yang disampaikan oleh seluruh peserta, terutama dari dunia usaha, sepakat ada hal yang perlu diselesaikan, yaitu penyelesaian hambatan dan regulasi yang diperlukan meliputi 7 UU, 6 PP, 5 Peraturan Presiden, yaitu Kepres dan Inpres, 9 Peraturan Menteri dan beberapa Peraturan Daerah," kata Hatta.