EKBIS.CO, JAKARTA - Pemerintah melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dan Nusa Tenggara Partnership BV (NTP BV) melakukan penandatanganan kesepakatan perjanjian jual beli tujuh persen saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) untuk 2010.
Acara penandatanganan tersebut dilakukan antara Kepala PIP Soritaon Siregar, Presiden Direktur PT NNT Martiono Hadiyanto, Vice President and Deputy General Council Newmont Mining Corporation dan Direktur NTP BV Blake Rhodes, serta Executive Vice President Nusa Tenggara Mining Corporation dan Direktur NTP BV Toru Tokuhisa di Jakarta, Jumat.
Penandatanganan tersebut disaksikan oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Ditjen Kekayaan Negara Hadiyanto dan Direktur PT NNT Rio Ogawa.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo dalam sambutannya mengatakan divestasi ini merupakan pesan dan amanat yang telah tertulis dalam pasal 24 kontrak karya sehingga PT NNT diwajibkan untuk mendivestasikan saham milik peserta asing kepada Indonesia dan kepemilikan saham nasional menjadi 51 persen.
"Kalau Indonesia mempunyai 51 persen diwakili oleh saham 44 persen sebelum ini, adalah niat bahwa pemerintah melaksanakan ini untuk melaksanakan pesan dan amanat dalam kontrak karya," ujarnya.
Menkeu menjelaskan nilai penjualan yang telah disepakati adalah sebesar 246,8 juta dolar AS dari sebelumnya harga awal 271 juta dolar AS.
"Kami menyampaikan terima kasih kepada pemegang saham bahwa telah mempertajam nilai penjualan tujuh persen saham dengan nilai yang betul-betul nilai hubungan yang saling menghormati di antara dua pihak dan menyepakati suatu harga yang baik," ujarnya.
Ia mengatakan proses divestasi ini seluruhnya menggunakan dana PIP tanpa proses peminjaman dengan bantuan pihak lain karena PIP mempunyai dana besar sehingga diharapkan pemerintah pusat dapat melaksanakan seluruh kewajibannya tanpa ada intervensi dari dewan direksi.
"Kalau investor memakai dananya sendiri semua hak-haknya ada sepenuhnya di dia, kalau ada investor memakai dana pinjaman tentunya kreditur mempunyai syarat-syarat tertentu dan membuat tidak independen," ujarnya.
Menkeu mengharapkan proses divestasi dapat menjadikan perusahaan yang bergerak dalam bidang ekstratif ini menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan memenuhi kewajiban serta memberikan nilai tambah terbaik bagi Indonesia.
"Bersama pemegang saham nasional, kita akan kembangkan Newmont ini jadi perusahaan kelas dunia," ujar Menkeu.
Menurut rencana, pemerintah pusat akan menempatkan komisaris dalam dewan direksi PT. NNT dengan tetap menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. "Pemerintah mempunyai kesempatan untuk menempatkan komisaris dengan tugas mengawasi direksi, kita akan menyakinkan semua terjalin dengan prinsip `good governance`," ujarnya.
Selain itu, PT. NNT nantinya akan diarahkan untuk menjadi perusahaan publik dalam rangka menyemarakkan pasar modal dan pemerintah pusat serta pemerintah daerah akan bekerja sama memberikan nilai tambah bagi perusahaan ini.
Sebelumnya, divestasi saham PT. NNT untuk periode 2006 hingga 2009 sebesar 24 persen telah dilaksanakan yang dilakukan pemerintah daerah melalui PT Multi Daerah Bersaing (PT. MDB) yaitu perusahaan patungan antara PT. Daerah Maju Bersaing (BUMD milik pemerintah provinsi NTB, pemerintah kabupaten Sumbawa Barat dan pemerintah kabupaten Sumbawa) sebesar 25 persen dan 75 persen oleh swasta.
Sementara, 20 persen saham nasional lain telah dimiliki melalui kepemilikan saham PT Pukuafu.