EKBIS.CO, JAKARTA--Bank Indonesia mulai Senin (9/5) melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) ulang bagi jajaran eksekutif dan pejabat manajemen Citibank Indonesia terkait kasus layanan prioritas Citigold dan kartu kredit.
"Fit and proper sudah berlangsung hari ini. BI bergerak cepat karena berdasarkan peraturan waktunya maksimal 40 hari," kata Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah di Jakarta, Senin.
Uji kemampuan dan kelayakan ulang bagi pimpinan Citibank Indonesia ini dilakukan dengan memanggil dan mewancarai pejabat Citibank satu per satu untuk diketahui peran dan kesalahan mereka dalam menangani layanan Citigold dan kartu kredit.
Sebelumnya Deputi Gubernur BI S Budi Rochadi mengatakan jumlah pimpinan Citibank yang akan diuji kemampuan dan kelayakan ulang sekitar 20 orang, dan selama proses ini mereka harus dinonaktifkan.
BI juga telah meminta Citibank memberhentikan pegawai di bawah pejabat eksekutif yang terlibat langsung dalam kasus layanan prioritas dan kartu kredit.
Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor: 12/23/PBI/2010 Tentang Uji Kemampuan Dan Kepatutan (Fit And Proper Test) 29 Desember 2010, setiap pengelola bank harus lolos ujian ini untuk memastikan agar pengelolaan bank dilakukan oleh pihak yang mampu dan patut (Fit and Proper) sehingga pengelolaan bank dilakukan sesuai dengan tatakelola yang baik (good governance).
Peraturan pengganti PBI No 5/25/PBI/2003 tanggal 10 November 2003 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) ini juga mengatur tentang perubahan predikat hasil uji kemampuan dan kepatutan menjadi hanya dua predikat yaitu Lulus dan tidak lulus.
Selain itu, PBI ini juga mengatur pengetatan sanksi dan konsekuensi tidak lulus. PBI itu mengatur bahwa jangka waktu sanksi tidak dikaitkan dengan dampak perbuatan pihak yang dinilai terhadap penurunan CAR namun dikaitkan dengan jenis dan frekuensi pelanggaran yang dilakukan.