EKBIS.CO, JAKARTA--Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengaku siap mundur dari jabatannya jika keputusan menunjuk Pusat Investasi Pemerintah (PIP) membeli tujuh persen saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) melanggar hukum. Dia menyampaikan itu untuk meyakinkan Komisi XI DPR.
"Kalau ada yang salah, saya bersedia mundur sebagai Menteri Keuangan," kata Agus dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR di Gedung DPR, Rabu (18/5). Dasar hukum pemerintah adalah UU No 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Undang-undang tersebut memberi kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk melakukan investasi, sehingga dibentuk PIP sebagai Badan Layanan Umum (BLU), di mana penyertaan modal awalnya membutuhkan persetujuan DPR.
"Memamg betul ketika tahun 2006-2007, setoran pertama dan kedua PIP itu ditujukan untuk mendanai infrastruktur dan perumahan rakyat, tapi untuk tahun-tahun berikutnya untuk kepentingan investasi," katanya. PIP digunakan untuk divestasi Newmont sepenuhnya Menkeu selaku bendahara negara.
Dalam Pasal 41 UU No 1/2004 disebutkan, pemerintah dapat melakukan investasi jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya. Investasi tersebut dilakukan dalam bentuk saham, surat utang, dan investasi langsung.