EKBIS.CO, JAKARTA - Menteri Keuangan Agus Martowardojo enggan melepas tujuh persen saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara. Dia mengingatkan, pemerintah sudah menandatangani perjanjian jual beli saham. Dalam setiap divestasi, pemerintah pusat mendapat prioritas pertama.
"Saya hormat kepada Gubernur NTB, beliau masih muda. Saya berharap Gubernur bisa berbesar hati," kata Agus dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Selasa (7/6). Dia mengatakan, transaksi pembelian tujuh persen saham divestasi Newmont sudah selesai meski pembayaran belum dilakukan.
Agus mengatakan, pemerintah pusat ingin melaksanakan ketetapan negara, yaitu masuk di Newmont. Melalui langkah itu, pemerintah meyakinkan investor asing yang ada di Newmont untuk betul-betul bisa menjalankan operasionalnya secara taat azas dan taat hukum.
Dia mengingatkan, kepemilikan saham asing bisa membuat Newmont lupa terhadap kewajiban royalti, membayar pajak, dan menjaga lingkungan. "Kita berkeyakinan dan ingin agar model pengelolaan Newmont bisa bermanfaat secara nasional," kata Agus menegaskan.
Dengan pembelian saham oleh pemerintah, manfaat dari Newmont bisa dirasakan oleh bangsa Indonesia secara keseluruhan. Sedangkan, kepemilikan oleh Pemda NTB hanya akan memberi manfaat bagi masyarakat NTB. Dalam konstitusi disebutkan kekayaan negara harus dirasakan sebesar-besarnya untuk kepentingan bangsa.
Terkait legalitas hukum pembelian saham Newmont, pemerintah pusat sudah dua kali berdiskusi dengan pimpinan Fakultas Hukum universitas terkemuka di Indonesia. Diskusi dimaksudkan agar pemerintah pusat mendapat masukan secara profesional dan tidak berpihak.
Pada Senin (7/6), diskusi dihadiri Dekan FH UGM Prof Marsudi Triatmojo, Dekan FH Unpad Dr Ida Nurlinda, Dekan FH USU Prof Dr Runtung, Dekan FH Unand Yuliandri, Dekan FH Unsri Amzulian Rifai, Dekan FH Unpar Sentosa sembiring, Pembantu Dekan FH Undip Untung, Wakil Dekan FH Trisakti Dhany Darmawan. Mereka menegaskan, pembelian saham oleh pemerintah pusat berdasar hukum kuat.
Agus mengatakan, pemerintah pusat inigin Newmont segera menjadi perusahaan publik. Dengan langkah itu, masyarakat pasar modal, analis, dan media bisa lihat kinerja perusahaan ini. "Kami ingin betul-betul meyakinkan DPR, bahwa dengan kita bersama-sama, tujuh persen saham dimiliki pusat dan 24 persen daerah, kita akan kelola industri ekstraktif ini dengan baik," katanya.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Hadiyanto mengatakan, pemerintah pusat tidak perlu izin DPR dalam membeli saham Newmont. Menurut dia, peraturan perundang-undangan yang menjadi referensi DPR itu keliru. Dalam Pasal 45 dan 46 UU Perbendaharaan Negara disebutkan, pemindahtanganan yang harus disetujui DPR adalah fixed asset saja.
Sedangkan, pembelian saham yang merupakan investasi pemerintah melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) itu tidak perlu persetujuan DPR. Dana PIP sebelumnya sudah disetujui DPR. "Persoalan PIP akan investasi di mana itu kewenangan eksekutif pemerintah," kata Hadiyanto.