Rabu 08 Jun 2011 06:12 WIB

Menkeu: Surat Konfirmasi Divestasi Newmont Belum ke Luar

Red: Krisman Purwoko

EKBIS.CO, JAKARTA--Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan surat konfirmasi pembelian tujuh persen saham PT Newmont Nusa Tenggara oleh Kementerian Keuangan belum dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). "Sebagai keterbukaan informasi, kami sudah mengirim surat pada 18 Mei setelah proses sales and purchase agreement selesai. Sekarang sudah Juni tapi Menteri ESDM belum keluarkan suratnya," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa malam.

Menkeu menjelaskan dalam proses divestasi tersebut pihak yang melakukan kesepakatan adalah antara Pusat Investasi Pemerintah dan Newmont, namun Menteri ESDM tetap menjadi regulatornya.

Ia mengharapkan surat tersebut segera selesai, karena dengan demikian pemerintah dapat segera melakukan pembayaran tujuh persen saham senilai 246,8 juta dolar AS itu.

Selain itu, Menkeu menambahkan surat tersebut juga dibutuhkan sebagai laporan konfirmasi kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). "Saya tidak mau memberi komentar lebih, tapi Menteri ESDM harus bisa respon lebih baik supaya kepastian investasi di Indonesia lebih baik," ujarnya.

Pada 6 Mei, Pemerintah melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dan Nusa Tenggara Partnership BV (NTP BV) melakukan penandatanganan kesepakatan perjanjian jual beli tujuh persen saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) untuk 2010. Pemerintah mengharapkan proses divestasi tersebut dapat menjadikan perusahaan yang bergerak dalam bidang ekstratif ini menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan memenuhi kewajiban serta memberikan nilai tambah terbaik bagi Indonesia.

Menurut rencana, Newmont nantinya akan diarahkan untuk menjadi perusahaan publik dalam rangka menyemarakkan pasar modal dan pemerintah pusat serta pemerintah daerah akan bekerja sama dalam mengembangkan perusahaan ini.

Sebelumnya, divestasi saham Newmont untuk periode 2006 hingga 2009 sebesar 24 persen telah dilaksanakan yang dilakukan pemerintah daerah melalui PT Multi Daerah Bersaing (PT. MDB) yaitu perusahaan patungan antara PT. Daerah Maju Bersaing (BUMD milik pemerintah provinsi NTB, pemerintah kabupaten Sumbawa Barat dan pemerintah kabupaten Sumbawa). Sementara, 20 persen saham nasional lain telah dipunyai melalui kepemilikan saham PT Pukuafu.

 

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement