Rabu 22 Jun 2011 13:18 WIB

DPR Pertimbangkan Panja Kasus Pembobolan Bank Mega

Rep: M Ikhsan Shiddieqy/ Red: Djibril Muhammad

EKBIS.CO, JAKARTA - DPR mempertimbangkan untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengungkap kasus pembobolan Bank Mega. Panja itu penting sebagai hasil konkret dari berbagai rapat yang sudah digelar DPR.

Pembentukan Panja merupakan bukti bahwa tidak diskriminasi kepada nasabah bank. "Kami usulkan untuk segera dibentuk Panja. Kalau tidak, audit BPK," kata anggota Komisi XI DPR Vera Febyanthy dalam Rapat Dengar Pendapat dengan manajemen Bank Mega, Bank Indonesia, PT Elnusa, dan Pemkab Batubara, Rabu (22/6).

Dua pihak terakhir merupakan nasabah yang dananya menjadi objek pembobolan. Vera mengatakan, Komisi XI DPR ketika memanggil Citibank dalam kasus kartu kredit bisa memberikan vonis.

"Kita panggil Bank Mega dan beberapa nasabahnya supaya tidak ada diskriminasi terhadap nasabah bank," kata Vera.

Kasus Bank Mega ini, kata Vera, merupakan bukti adanya mafia perbankan. Anggota Komisi XI DPR Lauren Bahang Dama menegaskan, masih banyak kasus pembobolan bank lain yang harus segera diungkap.

Sebagian besar pelanggaran itu terkait dari kelalaian pencatatan dan otorisasi, termasuk penggantian jenis deposito. Dalam kasus Bank Mega, deposito berjangka diganti menjadi deposit on call.

"Perlu dipikirkan bagaimana menyelesaikan kewajiban (pengembalian dana) kepada PT Elnusa dan Pemkab Batubara," kata Lauren.

Hal yang sama disampaikan anggota Komisi XI Kemal Azis Stamboel, industri perbankan harus dijaga sebagai industri kepercayaan. Menurut Kemal, permasalahan pembobolan Bank Mega ini tidak semata-mata disebabkan kelalaian Bank Mega.

Hal itu terjadi karena ada kelemahan tata kelola dari PT Elnusa dan Pemkab Batubara. "Misalnya, kenapa Elnusa baru mengetahui setelah kasus terjadi," kata Kemal menegaskan.

"Hal ini harus segera diselesaikan bahwa aturan main dalam industri kepercayaan itu jelas," kata Kemal.

Jika ada sanksi tegas kepada para pihak yang terlibat dalam pembobolan bank ini, masyarakat bisa kembali percaya untuk menyimpan dananya di perbankan. Kasus pembobolan Bank Mega terjadi dua kali, yakni pencairan deposito sebesar Rp 111 miliar milik PT Elnusa dan pencairan dana milik Pemkab Batubara sebesar Rp 80 miliar. Pembobolan terjadi di Bank Mega cabang Jababeka.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement