Kamis 30 Jun 2011 11:23 WIB

Ekonom: Masalah BBM Bukan Ranah MUI

Red: Didi Purwadi
Petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) melayani pengisian bahan bakar minyak di Jalan HOS. Cokroaminoto, Jakarta, Rabu (29/6).
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) melayani pengisian bahan bakar minyak di Jalan HOS. Cokroaminoto, Jakarta, Rabu (29/6).

EKBIS.CO, SEMARANG - Ekonom Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Titik Sumiati, berpendapat bahwa masalah bahan bakar minyak (BBM) bukan ranah Majelis Ulama Indonesia (MUI). Karena, hal ini adalah masalah ekonomi murni.

"Fatwa haram MUI tidak cocok sama sekali. Ini persoalan ekonomi murni. Jadi, dengan adanya fatwa tersebut, seolah-olah masyarakat ditakut-takuti. Seharusnya MUI cukup menangani hal-hal yang berurusan dengan religi," kata Titik Sumiati, di Semarang, Kamis (30/6).

Titik mengatakan upaya yang seharusnya dilakukan pemerintah adalah dengan melihat terlebih dahulu patokan harga dasar secara obyektif. Pemerintah harus melakukan penghitungan harga BBM secara obyektif dan bukan penghitungan secara politis.

Pendapat senada juga disampaikan ekonom dari Universitas Diponegoro Semarang, Sugiyanto, yang berpendapat fatwa haram orang kaya membeli BBM bersubdisi dari MUI itu tidak akan efektif. "Seharusnya pemerintah tidak masuk ke wilayah agama. Karena, hal ini akan lebih terukur jika menggunakan kebijakan atau regulasi," kata Sugiyanto.

Pengeluaran fatwa tersebut akan terbentur dari keyakinan pribadi masing-masing dan perilaku seseorang. Oleh karena itu, upaya yang lebih tepat adalah dengan kebijakan. Penerapan pajak untuk mobil tertentu (milik masyarakat mampu), tambah Sugiyanto, justru akan lebih efektif meskipun akan memberikan konsekuensi pada dunia industri.

MUI sebelumnya telah mengeluarkan Fatwa No 22 tentang Pertambangan Ramah Lingkungan tertanggal 26 Mei 2011. Proses pertambangan harus sesuai aturan dan untuk kesejahteraan rakyat. MUI mengeluarkan fatwa masyarakat golongan mampu yang memakai premium merupakan perbuatan dosa karena mengambil hak orang yang tidak mampu.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement