Ahad 03 Jul 2011 22:18 WIB

Bila UU Mata Uang Berlaku, tak Ada Perlakuan Khusus Bagi Batam

Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Uang rupiah
Uang rupiah

EKBIS.CO, BATAM - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Harry Azhar Azis, menegaskan Batam tidak akan mendapat pengecualian saat UU Mata Uang, yang mewajibkan semua transaksi di Indonesia menggunakan rupiah diberlakukan pada 2014 nanti.

"Tidak ada perlakuan khusus untuk Batam atau daerah lain walaupun terletak di perbatasan," kata Herry di Batam, Minggu.

Menurut dia, berdasarkan UU Mata Uang yang beberapa waktu lalu disahkan, setiap perusahaan asing yang menggunakan sistem kepegawaian Indonesia dan menerima pegawainya di Indonesia harus membayar gaji dengan mata uang rupiah. Termasuk warga negara asing yang diterima bekerja di Indonesia.

"Pengecualian hanya diberikan pada pegawai perusahaan asing yang direkrut di luar negeri," ucap dia.

Menurut Herry, transaksi dalam rupiah juga berlaku untuk transaksi APBN atau APBD dengan pihak luar negeri yang berlangsung di Indonesia.

Pasal 33 UU Mata Uang, sebagai contoh, menyebutkan jika mata uang rupiah tidak digunakan sebagai alat trasaksi keuangan akan dikenai hukuman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000.

Meski tidak ada perlakuan khusus, ia mengungkapkan, dalam penerapan UU Mata Uang ada masa transisi untuk daerah-daerah tertentu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.

"Tahap awal setelah disahkan adalah sosialisasi yang diserahkan kepada dua institusi, yaitu pemerintah dan Bank Indonesia," kata dia.

Sebelumnya, hal senada juga disampaikan Ketua Persatuan Bank Umum Nasional, Sigit Pramono, di Batam, beberapa waktu lalu.

"Semua transaksi harus menggunakan mata uang rupiah," ucap dia. UU Mata Uang sudah disahkan, dan mengatur tegas mengenai penggunaan mata uang rupiah di seluruh Indonesia.

"Kalau tidak ditaati ada pasal tentang denda dan hukuman. Di pasal itu tidak ada pengecualian untuk daerah perbatasan," ujar dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement