Senin 04 Jul 2011 21:05 WIB

Tak Sentuh Masalah Riil, Kebijakan Pemerintah tidak Sejahterakan Nelayan

Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Nelayan tradisional tengah berjuang melawan gelombang laut Bengkulu.
Foto: beta.matanews.com
Nelayan tradisional tengah berjuang melawan gelombang laut Bengkulu.

EKBIS.CO, BENGKULU - Ada enam hal mendasar yang harus dipenuhi pemerintah untuk mengatasi persoalan nelayan di Indonesia. Pandangan itu disampaikan Sekjen Lembaga non-pemerintah Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) M Riza Damanik, Senin (4/7).

Enam hal tersebut yakni modal usaha untuk produksi dan pengolahan, asuransi iklim dan jiwa, subsidi BBM dan biaya produksi, insentif penjualan harga ikan di Tempat Pelelangan Iklan (TPI), penghapusan pungutan perikanan, dan jaminan penggantian kapal bila terjadi kerusakan.

"Jika keenam hal yang mendasar ini diatasi maka nelayan Indonesia akan sejahtera," katanya di Bengkulu. Ia mengatakan kebijakan yang dibuat pemerintah untuk menjawab persoalan nelayan tersebut belum menyentuh pada poinnya.

Termasuk Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tim Koordinasi Peningkatan dan Perluasan Program Pro-Rakyat yang diterbitkan belum lama ini.

Dalam keputusan tersebut, Presiden menginstruksikan kepada 11 kementerian dan badan untuk melaksanakan program peningkatan kehidupan nelayan secara bertahap dengan target membebaskan nelayan dari kemiskinan pada 2014.

"Kebijakan ini positif tapi sejauh mana program itu mengena pada sasaran dan bagaimana model politik anggaran dan pelaksanaannya di tengah mahalnya koordinasi lintas kementerian/badan," terangnya.

Skema tak Tepat

Pada 2011 kata dia pemerintah mengucurkan pendanaan sebesar Rp927,82 miliar untuk peningkatan kehidupan nelayan. Namun, alokasi dana tidak sesuai dengan sebaran peta kemiskinan di wilayah pesisir dengan karakteristik kebutuhan dasar yang berbeda-beda.

Jika mengacu pada program tersebut dalam setahun nelayan diberi bantuan program sebesar Rp120.000 melalui BLT (Bantuan Langsung Tunai). Artinya, dalam sehari nelayan hanya menerima Rp329. "Bagaimana nelayan bisa sejahtera dengan skema seperti ini," tambahnya.

Ditambah lagi adanya perlakuan diskriminatif, baik di level kebijakan maupun mentalitas birokrat kepada komunitas nelayan yang ingin mengakses program-program pemberdayaan nelayan dan masyarakat pesisir yang dimandatkan lewat Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Data Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Badan Pusat Statistik menyebutkan sebanyak 7,87 juta masyarakat miskin berada di wilayah pesisir dan tersebar di 10.640 desa. Artinya, jumlah ini sebesar 25,14 persen dari total kaum miskin di Indonesia, yakni 31 juta jiwa.

Menurutnya, pemerintah tidak usah terlalu repot dalam hal memperbaiki kualitas hidup nelayan bila memperhatikan enam faktor yang menjadi persoalan dasar nelayan tersebut menjadi acuan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement