EKBIS.CO, JAKARTA--Pemerintah akan menyesuaikan tarif 13 ruas tol di Indonesia setelah lebaran tahun ini dengan besaran kenaikan diperkirakan rata-rata 11-12 persen.
Namun, kata Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Kementerian Perhubungan, Achmad Gani, saat dihubungi di Jakarta, Jumat, sebelum dilakukan penyesuaian, pemerintah akan memastikan kelayakan standar pelayanan minimum (SPM) pada masing-masing ruas itu.
"Sebagian besar dari 13 ruas itu milik PT Jasa Marga Tbk dan sebagian lagi dimiliki operator swasta," katanya.
Untuk itu, pihaknya akan meminta secara resmi data dari Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mengetahui berapa inflasi selama dua tahun ini. "Tapi yang jelas rata rata kenaikannya mencapai 11 persen sampai 12 persen," kata Gani.
Ia menjelaskan, penyesuaian tarif tol ini merupakan amanat dalam Undang Undang 38 tahun 2004 tentang Jalan, yaitu pasal 48 tentang tarif tol.
Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol, yaitu pasal 68 yang mengatur soal evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali dan disesuaikan dengan inflasi.
Kenaikan tarif tol juga mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 392/PRT/M/2005 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol.
Beberapa syarat pemenuhan standar SPM jalan tol antara lain kondisi jalan tol (berhubungan dengan standar keselamatan), kecepatan tempuh rata-rata, jumlah gardu tol dan kecepatan transaksi, hingga mobilitas kecepatan penanganan hambatan lalu lintas dan keselamatan.
"Jika SPM yang diminta pemerintah terpenuhi, dipastikan tarifnya naik dan sebaliknya. Sekarang, tim kami sudah di lapangan untuk mengecek dan hasilnya diumumkan akhir bulan ini," katanya.