EKBIS.CO, JAKARTA--Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan sedang menggodok Surat Izin Usaha Penerbangan (SIUP) milik dua maskapai penerbangan. Kedua maskapai penerbangan tersebut adalah PT Citilink Indonesia (Citilink), unit usaha PT Garuda Indonesia Tbk dan PT Pacific Royale Airways.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Herry Bakti S. Gumay, ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (1/8) malam, menyampaika saat ini pihaknya sedang memproses kedua SIUP maskapai penerbangan itu. "SIUP milik keduanya memang tengah diproses," ujarnya.
Untuk Citilink, Herry, menuturkan sudah diajukan oleh Garuda Indonesia. Saat ini, ia mengatakan proses kelengkapan administrasinya tengah diperiksa. Sedangkan Pacific Royale, Herry, mengungkapkan berkasnya terpaksa dikembalikan lantaran masih ada kekurangan. Dia menyontohkan misalnya terkait kepemilikan pesawat yang harus lima milik dan lima sewa.
Herry mengungkapkan Kemenhub sebagai regulator tidak akan gegabah menerbitkan SIUP kedua maskapai penerbangan tersebut. Namun, ia mengatakan jika perlengkapan administrasi sudah terpenuhi, maka SIUP bisa diterbitkan. Yang pasti, Kemenhub akan mengecek secara seksama variabel kelengkapan untuk pendirian maskapai penerbangan, seperti permodalan jika melibatkan investor asing ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Kementerian Hukum dan HAM.
Ditambahkan, Juru bicara Kementerian Perhubungan, Bambang S Ervan, bagi maskapai seperti Citilink memang ideal memilii SIUP dan Air Operation Certificate (AOC) terpisah dengan induknya Garuda Indonesia. "Akan lebih adil bagi persaingan di pasar. Apalagi Garuda Indonesia dan Citilink itu berbeda segmen pasarnya," paparnya.