EKBIS.CO, JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM, Sjarifuddin Hasan, akan mengusulkan pajak bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) agar mendapatkan diskon hingga 80 persen.
"Semangat ke depan pelaku UKM harus diberi kesempatan agar mereka bisa berkembang dulu baru dikenai pajak, jadi kalau bisa diskon pajak jangan 50 persen tapi 80 persen untuk mereka," kata Menteri Sjarifuddin.
Saat ini penetapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi pelaku UKM memang masih terus dibahas. Pihaknya akan mengusulkan pemberian diskon ditambah 30 persen dari sebelumnya menjadi 80 persen.
Sebelumnya Menteri Keuangan dalam PMK No. 68/ PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil menetapkan batasan omzet pengusaha kecil yang bebas PPN adalah pengusaha dengan omzet di bawah Rp600 juta dalam satu tahun. Dengan demikian, pelaku usaha yang memiliki omzet Rp 600 juta sampai dengan Rp 4,8 miliar dikenai pajak sesuai UU nomor 36 tahun 2008.
"Pemberlakuan pajak bagi mereka ini ditetapkan mendapatkan diskon 50 persen. Misalnya mereka untung Rp 100 juta, UKM harus bayar 25 persen jadi Rp 25 juta didiskon 50 persen menjadi Rp 12,5 juta. Tapi, kami akan usulkan agar diskon menjadi 80 persen," katanya. "Ini belum final, kami masih akan membahasnya lagi dengan Kementerian Keuangan.''
Menurut Menteri, hal itu merupakan upaya untuk memberikan insentif kepada UKM. Ia berpendapat seluruh pihak harus terlebih dahulu memahami perilaku pengusaha UKM yang kadang tidak memperhitungkan "profit and loss" dengan baik. Umumnya pelaku UKM tidak paham dalam menghitung variabel cost dan biaya manpower yang muncul dalam usaha mereka. "Biaya manpower atau bahkan gaji untuk mereka sendiri tidak dihitung," katanya.
Pihaknya menyatakan akan mendorong agar pemberian insentif bagi pelaku UKM memungkinkan UKM berkembang dan semakin kuat agar mampu menopang sektor riil di Tanah Air. Tim internal di Kementerian Koperasi dan UKM di bawah koordinasi Deputi Bidang Pembiayaan sudah dibentuk untuk mengkaji pembagian UKM persektor agar pengenaan pajak terhadap mereka seimbang dan proporsional.