Senin 12 Sep 2011 15:49 WIB

Dirjen Pajak Jani Tekan Restitusi Palsu

Rep: M Ikhsan Shiddieq/ Red: taufik rachman

EKBIS.CO, JAKARTA--Wajib pajak memiliki berbagai cara untuk menghindari pembayaran pajak. Salah satu cara yang kini sedang diwaspadai Ditjen Pajak adalah restitusi palsu. Biasanya tindakan ini dijalankan oleh wajib pajak perusahaan.

Restitusi merupakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Restitusi terjadi apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang, dengan catatan WP tidak punya hutang pajak lain.

Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengatakan, restusi memang hak wajib pajak kalau memang ada kerugian bayar. "Tapi, di dalam restusi ini diselipkan restitusi-restitusi lain yang sebenarnya palsu," kata Fuad dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI, di Gedung DPR, Senin (12/9).

Menurut Fuad, restitusi palsu ini bisa berupa faktur fiktif atau transaksi yang tidak sebenarnya. Misalnya, ujar Fuad, untuk restitusi CPO itu bisa berupa pajak yang tidak terkait dengan CPO. Itu merupakan restitusi dari transaksi yang tidak sebenarnya.

Fuad menegaskan, pihaknya sedang mengintensifkan untuk menekan restitusi palsu ini. "Kita tingkatkan kemampuan kita untuk deteksi," kata Fuad. Selain itu, Ditjen Pajak juga butuh kerja sama dengan pihak lain dan pendataan lengkap terkait wajib pajak.

Dalam rapat itu, Fuad menjelaskan penerimaan dalam negeri 2012 ditargetkan mencapai Rp 1.292,1 triliun. Penerimaan dalam negeri berasal dari penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.019,3 triliun (78,9 persen) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 272,7 triliun (21,1 persen).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement