Selasa 13 Sep 2011 17:26 WIB

Pengusaha Kudus Desak Tambahan Kuota Pita Cukai

Red: taufik rachman

EKBIS.CO, KUDUS--Sejumlah pengusaha rokok di wilayah kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, menuntut penambahan kuota pembelian pita cukai seperti halnya KPPBC lain.

"Kebijakan di KPPBC Malang, pengusaha rokok golongan kecil bisa memesan pembelian pita cukai hingga satu rim. Akan tetapi, di KPPBC Kudus sejak dua tahun terakhir tidak diberlakukan lagi," kata salah satu pengusaha rokok merek Cemara Tunggal, Ali, di Kudus, Selasa.

Padahal, lanjut dia, tingkat produksi masing-masing pengusaha rokok golongan kecil tidak stabil karena disesuaikan dengan tingkat penjualannya. Terkadang, kata dia, tingkat produksinya cukup besar, sehingga harus pesan pita cukai dalam jumlah yang banyak.

"Jika penjualannya mengalami peningkatan, sedangkan pembelian pita cukainya tidak sampai satu rim, tentunya merugikan pengusaha rokok golongan kecil," ujarnya.

Ia berharap, kebijakan yang diterapkan oleh KPPBC Kudus juga disesuaikan dengan KPPBC lainnya karena pemerintah dipastikan tidak memberlakukan kebijakan yang berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah lainnya.

Pernyataan senada diungkapkan pengusaha rokok asal Jepara, Fadholi, yang mengakui adanya kebijakan KPPBC Kudus yang tidak memperbolehkan pengusaha rokok membeli pita cukai hingga satu rim untuk setiap pemesanan.

"Padahal, tingkat produksinya memang tidak stabil. Terkadang bisa mencapai dua kali lipat dari rata-rata produksi sebelumnya, sehingga membutuhkan pita cukai dalam jumlah besar," ujarnya.

Dengan kebijakan yang diterapkan KPPBC Kudus, yakni disesuaikan dengan rata-rata produksi selama tiga bulan terakhir, maka pada saat tingkat produksinya melonjak pengusaha rokok golongan kecil tidak bisa menikmati keuntungan yang lebih karena keterbatasan pembelian pita cukai.

"Kami berharap, kebijakannya disesuaikan dengan dua tahun sebelumnya yang memperbolehkan pengusaha rokok golongan kecil membeli hingga satu rim setiap pemesanan," ujarnya.

Ia mengakui, beberapa waktu lalu masih banyak pengusaha rokok yang memperjualbelikan pita cukai, akan tetapi kondisi sekarang dipastikan berbeda karena pengawasan dari petugas Bea dan Cukai cukup ketat.

Menanggapi tuntutan pengusaha rokok tersebut, Kasi Intelijen dan Penindakan Aris Murdianto mengungkapkan, alasan kebijakan pembatasan pembelian pita cukai diterapkan, salah satunya karena keterbatasan sumber daya manusia (SDM), sehingga setiap pemesanan pita cukai rokok harus dibatasi.

"Jika kebijakan setiap pemesanan pita cukai bisa mencapai satu rim, dikhawatirkan kembali seperti pengalaman sebelumnya, pita cukainya justru diperjualbelikan," ujarnya.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement