EKBIS.CO, JAKARTA – Pemerintah menyiapkan rancangan peraturan pemerintah untuk mempercepat proses pencairan dana penyertaan modal negara (PMN) bagi PT Merpati Nusantara. Pemerintah pun telah meminta Pertamina untuk kembali menyuplai avtur kepada Merpati.
Pencairan dana PMN untuk Merpati seharusnya dilakukan pada 15 Oktober lalu. Namun hingga saat ini belum juga direalisasikan. Menteri BUMN Ad Interim, Hatta Rajasa menyatakan, proses pencairan dana PNM 2011 untuk Merpati sebanyak Rp 561 miliar, telah ditangani Kementerian keuangan dan instansi terkait lainnya.
“Mereka masih menyiapkan rancangan peraturan pemerintah untuk mempercepat prosesnya,” katanya di DPR, Senin (17/10). Selain itu, menurutnya, proses ini masih dalam tahap komunikasi dan harmonisasi di kementerian BUMN. Sementara itu, PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA) diminta segera memberikan dana talangan sesuai plafon maksimal untuk menyelesaikan utang Merpati.
Dia pun menyatakan, pemerintah telah melakukan pembicaraan dengan Pertamina untuk kembali menyuplai avtur bagi Merpati. “Pertamina sudah setuju untuk kembali menyuplai avtur dengan catatan sebagian PMN yang diterima Merpati akan dibayarkan untuk memenuhi kewajibannya ke Pertamina,” katanya. Menurutnya, pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan Merpati tetap terbang. “Beberapa penerbangan di bagian timur belum digantikan penerbangan swasta,” katanya.
Sebelumnya, Pertamina menghentikan suplai avturnya ke Merpati akibat maskapai tersebut tak kunjung melunasi utangnya ke Pertamina. Kewajiban yang perlu diselesaikan Merpati adalah hutang tahap I sebesar Rp 212 miliar yang merupakan akumulasi pengambilan avtur yang tidak dibayar oleh Merpati selama periode 2006-2007. Selain itu, utang pengambilan Avtur sampai dengan tanggal 26 Agustus 2011 sebesar Rp 44,2 miliar dan 700 ribu dolar AS.
Nilai tersebut belum termasuk denda dan bunga dan diakumulasikan dengan utang berjalan yang mencapai Rp 3,83 miliar dan 104,16 dolar AS. “Nilai ini juga belum memperhitungkan pengambilan avtur pada hari Sabtu dan Minggu,” ujar VP Corporate Communications Pertamina, Mochamad Harun.
Tak hanya Pertamina yang menuntut Merpati membayar utangnya, Garuda Indonesia juga meminta pihak Merpati untuk segera membayar utangnya yang mencapai Rp 330 miliar. Pengembalian dana tersebut dinilai sangat diperlukan Garuda sebagai modal pengembangan usahanya. Direktur Utama Garuda, Emirsyah Satar menyatakan, sebagai perusahaan yang telah melantai di bursa, Garuda tidak bisa lagi seenaknya membiarkan utang Merpati tetap tercatat dalam neraca keuangannya. “Kami tidak dapat memberikan kemudahan pembayaran utang seperti dulu lagi,” katanya.