Selasa 25 Oct 2011 19:38 WIB

Pembelian Saham Divestasi Newmont Harus Ditunda

Red: Ismail Lazarde
Tambang PT Newmont Nusa Tenggara di Batu Hijau , Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat
Foto: Antara
Tambang PT Newmont Nusa Tenggara di Batu Hijau , Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pembelian tujuh persen sisa saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) oleh Kementerian Keuangan melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) harus ditunda dulu.

Seluruh pihak yang berwenang dalam kaitan pembelian saham itu, harus duduk bersama agar kisruh silang pendapat terkait sah tidaknya transaksi itu bisa dituntaskan.

 

“Semua pihak harus duduk bersama, baik pihak Newmont, PIP, Kementerian Keuangan, DPR, dan juga BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sebagai pihak independen yang melakukan audit proses pembelian saham,” ujar pengamat pertambangan Komaidi, di Jakarta, Selasa (25/10).

 

Komaidi yang juga menjabat Wakil Direktur Eksekutif ReforMiner Institute menyatakan, seluruh proses pembelian saham divestasi itu harus clean and clear sehingga menutup celah bagi kemungkinan adanya pelanggaran maupun gugatan yang berkepanjangan di masa mendatang.

Pernyataan Komaidi itu terkait opini BPK yang menyebutkan bahwa transaksi pembelian saham sisa divestasi itu terbukti menggunakan dana APBN. Audit BPK itu disampaikan ke DPR Jumat lalu (21/10).

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Harry Azhar Azis menegaskan, audit BPK membuktikan adanya pelanggaran dalam proses pengambilalihan sisa saham divestasi Newmont oleh Kementerian Keuangan. Karena itu dalam waktu dekat Komisi XI akan memanggil Menkeu Agus Martowardojo guna membatalkan proses tersebut. Kecuali, jika Menkeu mengajukan proposal baru guna meminta persetujuan DPR, karena pertimbangan pembelian saham Newmont itu menggunakan dana APBN sehingga harus atas persetujuan DPR.

 

Di sisi lain, anggota Komisi VII DPR yang membidangi masalah pertambangan dan energi, Satya W Yudha menyarankan, sebaiknya hasil audit itu segera dikomunikasikan ke pimpinan DPR dan ditindaklanjuti oleh komisi terkait.

 

“Kalau posisi Komisi VII dan XI sudah jelas. Kami sudah menggelar rapat gabungan dan menegaskan bahwa pembelian divestasi oleh PIP melanggar UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan Negara,” tegas Satya.

 

Lebih lanjut Komaidi mengatakan, penundaan kelanjutan proses pembelian saham Newmont ini sama artinya memposisikan masalah tersebut sebagai status quo. Dengan begitu, pembicaraan dan musyawarah intensif oleh para pihak diharapkan berhasil menyelesaikan polemik yang berkepanjangan.

 

Menurut Komaidi, posisi BPK adalah netral, jika hasil audit menyatakan penggunaan dana APBN berpotensi melanggar UU, sebaiknya BPK juga diikutsertakan dalam pembahasan bersama para pihak yang terkait proses pembelian saham divestasi itu.

“Jika diperlukan, DPR juga dapat menggelar rapat dengar pendapat dengan para ahli hukum ekonomi guna mendapatkan masukan atas sengketa pembelian divestasi saham ini,” kata Komaidi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement