EKBIS.CO, JAKARTA-- Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan telah mempersiapkan langkah-langkah yang akan diambil ketika kondisi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami koreksi tajam. Hal itu diungkapkan Direktur Teknologi Informasi BEI Adikin Basirun di Jakarta, Senin.
Adikin menjelaskan, ketika indeks minus 5 persen, maka BEI akan memonitor dan diinformasikan secara elektronik untuk mencermati. "Pada fase ini kita melakukan monitoring apa yang telah terinformasikan secara sistem elektronik," tukasnya.
Ketika indeks mengalami minus 7 persen, direksi akan dipanggil secara bersamaan dan melakukan rapat untuk mengambil keputusan. Menurutnya ketika indikator indeks masuk ke fase penurunan ketiga, yakni 10 persen, direksi dapat melakukan keputusan penghentian perdagangan.
"BEI melakukan penghentian sementara perdagangan (suspensi) selama 30 menit. Namun kita melihat kondisi itu dilakukan apabila kondisi perdagangan belum memasuki menit terakhir perdagangan," ulasnya.
Lebih jauh ia menjelaskan ketika indeks mengalami koreksi yang sudah sangat dalam atau mencapai 15 persen, wewenang BEI akan diserahkan kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam - LK).
"Jika Bapepam yang melakukan suspensi maka perdagangan itu dihentikan selama satu hari perdagangan," pungkasnya.