Senin 14 Nov 2011 11:51 WIB

Untuk Rapihkan Aset-aset Negara, KPK Beri Tenggat Waktu BP Migas Satu Bulan

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad
Haryono Umar
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Haryono Umar

EKBIS.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi tenggat waktu selama satu bulan kepada BP Migas untuk merapihkan aset pendataan keuangan dan aset negara dari sektor migas. "Kita berharap akhir tahun ini selesai semua," ujar Wakil Ketua KPK Haryono Umar di kantor KPK, Jakarta, Senin (14/11).

 

Haryono memastikan pihaknya tak akan ragu bersikap tegas kepada BP Migas jika mereka membandel tak merapihkan aset-aset tersebut meskipun kini kedua belah pihak terikat jalinan kerja sama. "Hingga kini proses (perbaikan) masih berlangsung," ucapnya.

 

Untuk diketahui, Pemerintah hampir saja menghamburkan uang sebesar Rp 152 triliun dari sektor Minyak dan gas (Migas) lantaran teledor dalam pendataan keuangan dan aset negara dari sektor migas.

 

Haryono mencontohkan, untuk tahun 2008 saja, negara melalui BP Migas telah mengeluarkan uang untuk membeli aset-aset migas seperti alat bor, tanah, rumah, helikopter, dan mobil sebesar US$ 27 miliar atau sekitar Rp 270 triliun.

 

Namun, anggaran yang sangat menguras kantong negara itu, diabaikan pihak pemerintah dengan tidak pernah mencatat aset-aset yang telah dibeli itu. Yang lebih parah, aset-aset yang tidak tercatat itu kemudian digunakan oleh perusahaan-perusahaan migas asing.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement