Jumat 23 Dec 2011 16:10 WIB

Diduga Langgar Reklamasi, Izin Pertambangan Holcim Didesak Ditinjau Ulang

Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Pabrik Semen Holcim
Pabrik Semen Holcim

EKBIS.CO, CILACAP - Anggota Komisi VII, DPR Dito Ganinduto, mengatakan, pihaknya akan meminta pemerintah untuk meninjau ulang izin pertambangan PT Holcim Indonesia Tbk jika perusahaan ini tidak melakukan reklamasi di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

"Kalau memang dia (Holcim, red.) melanggar reklamasi, tentunya (izinnya) harus kita tinjau kembali," kata Dito, di Cilacap, Jumat (23/12). Dalam masalah reklamasi, kata politikus Partai Golkar itu, ada pengawasan dari Kementerian Lingkungan Hidup maupun Direktorat Jenderal Pertambangan.

Akan tetapi, jika ada permasalahan dalam reklamasi, lanjutnya, Komisi VII akan ikut mengawasinya.

Menyinggung hasil kunjungan Komisi III di Nusakambangan beberapa waktu lalu, dia mengatakan, pihaknya belum menerima informasi terkait hal itu. "Kita belum dapat laporannya," kata dia menegaskan.

Seperti diketahui, Komisi III DPR saat menggelar rapat kerja bersama yang melibatkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Kepolisian Daerah Jawa Tengah, dan DPRD Kabupaten Cilacap, di Aula Lembaga Pemasyarakatan Batu, Pulau Nusakambangan, 16 Juni 2011, merekomendasikan penutupan area tambang milik PT Holcim Indonesia Tbk Cilacap Plant di pulau ini untuk dikembalikan sesuai fungsinya.

"Kami datang ke sini (Nusakambangan, red.) untuk melihat apakah keberadaan Holcim masih selayaknya dipertahankan atau direkomendasikan untuk ditutup," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin.

Menurut dia, kunjungan ke area tambang itu perlu dilakukan lantaran adanya beberapa kontrak yang akan diperpanjang antara Holcim dengan Kemenkumham. "Keberadaan Nusakambangan hanya untuk kepentingan warga binaan," katanya.

Usai menggelar rapat kerja bersama, rombongan Komisi III DPR berkesempatan meninjau lokasi tambang batu kapur milik Holcim di Pulau Nusakambangan. Saat ditemui wartawan setelah melakukan peninjauan tambang, Aziz Syamsuddin mengatakan, fungsi Pulau Nusakambangan harus dikembalikan.

"Kelemahan-kelemahan di masa lalu akan dikoreksi untuk pengembalian fungsi Nusakambangan ini," katanya. Oleh karena itu, kata dia, pihaknya merekomendasikan penghentian aktivitas penambangan di Nusakambangan karena direncanakan ada pembangunan sejumlah lembaga pemasyarakatan baru di pulau ini bagi narapidana yang divonis di atas 10 tahun.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement