Kamis 29 Dec 2011 15:23 WIB

BI: Gadai Emas Syariah Hanya untuk Pembiayaan Mendesak

Rep: Nuraini/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Gadai emas
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Gadai emas

EKBIS.CO, JAKARTA - Bank Indonesia menegaskan akan mengarahkan gadai emas di bank syariah hanya untuk pembiayaan masyarakat yang mendesak. Ketentuan itu akan dimasukkan dalam aturan gadai emas yang sedang disusun BI.

“Filosofinya, gada memang untuk memenuhi uang tunai yang mendesak. Filosofi dasarnya seperti itu, maka BI akan arahkan ke situ, “ ujar Kepala Biro Penelitian, Pengembangan dan Pengaturan Perbankan Syariah BI, Tirta Segara, Kamis (29/12).

Sebelumnya, BI memutuskan untuk menetapkan aturan gadai emas di bank syariah setelah ada bank syariah yang melanggar prosedur operasi standar (SOP) gadai emas. Padahal, SOP ini ditentukan sendiri oleh masing-masing bank. “Aturan ini terkait implementasi supaya (gadai emas) bank itu prudent, tidak mengarah ke spekulasi, “ terang Tirta.

Tirta mengatakan BI akan menetapkan besaran nilai gadai (Finance to Value/FTV) gadai emas. Besaran nilai gadai emas sebelumnya ditetapkan masing-masing bank. Sehingga, FTV gadai emas bervariasi mulai dari 70-90 persen.

Selain FTV, BI akan menetapkan plafon pembiayaan gadai. Menurut Tirta, pihaknya tengah menghitung statistik kebutuhan masyarakat. “Untuk plafon ini, kita harus lihat statistik. Berapa kebutuhan masyarakat yang mendesak itu, misalnya kalau untuk ke rumah sakit berapa,“ terangnya.

Aturan gadai emas tersebut, lanjut dia, akan menegaskan lagi keberadaan barang gadai. Dengan begitu, gadai emas tidak dapat dilaksanakan jika barang yang digadaikan belum riil. “Kalau namanya gadai, nasabah harus punya barang dulu. Jangan sampai, belum punya tapi sudah dibilang gadai, “ ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement