EKBIS.CO, PEKAN BARU - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Aria Bima, mendesak pemerintah perlu melakukan audit ulang sebelum melaksanakan rencana impor 500 ribu ton gula.
"Audit harus menyeluruh, meliputi audit produksi gula maupun audit 'buffer-stock' (cadangan) gula di gudang-gudang PT Perkebunan Negara, karena masih simpang-siurnya data," katanya melalui jejaring komunikasi, Kamis.
Politisi PDI Perjuangan ini juga sangat menyayangkan kegagalan pemerintah mencapai target produksi gula tahun 2011, sehingga mengakibatkan produksi gula konsumsi nasional diprediksi tidak mencukupi kebutuhan dalam negeri.
"Akibat kegagalan ini, produksi gula konsumsi nasional diprediksi tidak mencukupi kebutuhan dalam negeri, sehingga pemerintah berencana mengimpor 500 ribu ton gula tahun 2012," katanya.
Dikatakannya, berdasarkan data Kementerian BUMN, dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2011, tujuh BUMN industri gula mentargetkan produksi gula 2,73 juta ton.
"Namun target tersebut tak tercapai, karena realisasi produksi gula hingga akhir triwulan III 2011 ini hanya sekitar 2,30 juta ton," ungkapnya. Aria Bima menegaskan, pemerintah perlu melakukan audit ulang sebelum melaksanakan rencana impor 500 ribu ton gula tersebut.
"Audit harus menyeluruh, meliputi audit produksi gula maupun audit buffer-stock (cadangan) gula di gudang-gudang PT Perkebunan Negara. Audit perlu dilakukan akibat simpang siurnya data gula nasional," tandasnya.
Sebab, menurutnya, di satu sisi pemerintah menilai produksi gula turun.
"Namun di sisi lain, para petani tebu mensinyalir stok gula nasional mencukupi kebutuhan dalam negeri. Jadi, audit juga harus memperhitungkan faktor bocornya gula rafinasi ke pasar gula konsumsi," tegasnya.
Aria Bima juga menyorot aksi unjuk rasa petani tebu di Jakarta pertengahan Desember ini, yang melibatkan sekitar lima ribu petani tebu se-Jawa, menuntut pemerintah membatalkan rencana impor 500 ribu ton gula.
"Para petani khawatir, impor gula akan semakin menekan harga gula lokal yang saat ini sudah rendah. Selain menolak impor gula, unjuk rasa petani di Kementerian Perdagangan ini meminta pemerintah memihak kepentingan petani tebu," tuturnya.
Tegasnya, demikian Aria Bima, para petani ini juga menuntut gula tetap berstatus barang dalam pengawasan, sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 57 Tahun 2004.
"Para petani juga meminta izin baru pabrik gula rafinasi dihentikan, sementara pabrik gula rafinasi yang membocorkan gula rafinasi ke pasar gula konsumsi ditindak tegas," ungkapnya.