EKBIS.CO, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) akan mengeluarkan surat edaran mengenai aturan gadai emas di bank syariah pada akhir Januari 2011. Surat edaran itu akan mengatur pelaksanaan gadai emas yang merupakan turunan dari Peraturan Bank Indonesia mengenai produk syariah.
Pengaturan ini dilatarbelakangi adanya ketidaksesuaian pelaksanaan gadai emas di bank syariah dengan standart Operation Procedure (SOP) yang dikirimkan ke BI sebelumnya. BI telah meminta setiap bank syariah yang memiliki produk gadai emas untuk menyiapkan SOP.
“Kita sudah ingatkan bank syariah untuk siapkan fitur gadai emas, harus jelas batasannya, plafon maksimum juga harus jelas, “ uja Direktur Direktorat Perbankan Syariah, Mulya Effendi Siregar, Kamis (5/1).
Lantaran tidak sesuai dengan SOP, sebanyak delapan bank telah menerima surat pembinaan dari BI. Bank syariah tersebut diminta memperbaiki SOP transaksi gadai emas. Akan tetapi, BI tidak membatasi waktu perbaikan transaksi gadai emas di bank syariah tersebut. “Kita harap mereka secepatnya perbaiki, “ ujar dia.
Sementara aturan gadai emas yang akan dikeluarkan BI akan mencakup ketentuan Financing to Value (FTV) atau nilai gadai tidak lebih dari 80 persen. Sementara plafon gadai emas bagi tiap nasabah juga akan ditentukan. “BI masih membahas berapa plafon gadai emas," ujarnya.