EKBIS.CO, Untuk Anda yang berminat melakukan investasi, boleh jadi sudah pernah mendengar istilah unitlink. Dengan berbagai tawaran menarik di dalamnya, produk investasi ini juga ternyata mendapat respons yang cukup hangat dari pasar.
Namun, sebenarnya apakah unitlink itu? "Unitlink adalah jenis asuransi yang mengombinasikan asuransi permanen (whole life) dengan produk investasi," ujar Aidil Akbar Madjid, yang kini menjabat sebagai ketua umum pertama dari Independent Financial Planner Club (IFPC).
Yang menarik, belakangan ini unitlink selalu menjadi topik perdebatan yang sengit antara perencana keuangan independen dan mereka yang memasarkannya. Sebetulnya, apa akar masalahnya? "Ketidaktransparanan informasi produk inilah yang menjadi pencetusnya," kata pria yang biasa disapa Akbar ini, yang juga penulis buku Shocking Unitlink.
Nasabah, kata Akbar, tak dapat melacak ke mana dananya diinvestasikan dan biaya apa saja yang harus dikeluarkan menyusul pilihan investasi tersebut. Inilah yang membedakan unitlink dengan reksadana. "Produk unitlink juga tidak memberikan keleluasaan kepada nasabah untuk menghentikan investasinya ketika mengalami kesulitan finansial," papar dia
Sebaliknya, dengan mengambil asuransi dan investasi secara terpisah, nasabah akan sangat leluasa menentukan keputusan keuangannya. Mereka bisa mengurangi atau bahkan menyetop investasinya tanpa khawatir kehilangan perlindungan dari asuransinya. Di Amerika Serikat, perusahaan asuransi bekerja sama dengan reksadana. Ada juga yang membuat produk khusus yang mirip reksadana.
Di Indonesia, unitlink tidak memilih reksadana secara langsung. Akan tetapi, dibuatkan produk yang menyamai. Namun, hasil investasinya sangat jomplang dengan reksadana. "Setelah mengkaji unitlink untuk pasar Indonesia, saya sampai pada kesimpulan, produk ini hanya cocok untuk konsumen yang mempunyai masalah dengan pajak atau membayar pajak yang tinggi," ucap Akbar.
Bagaimana dengan proteksi yang diberikan dari asuransi jiwa pada unitlink? Dia mengutarakan, unitlink menawarkan uang pertanggungan atau santunan kematian sekitar Rp 50 juta hingga Rp 250 juta. "Masalahnya, apakah ahli waris Anda bisa bertahan hidup sampai anak-anak Anda dewasa dan mandiri dengan uang sebesar itu?" tanya Akbar retoris.
Jumlah tersebut, lanjut Aidil, tidak mencukupi kebutuhan keluarga yang ditinggalkan pemilik polis. Padahal, tujuan utama memiliki asuransi jiwa adalah demi kelangsungan hidup keluarga ketika maut menjemput pencari nafkah. "Untuk Anda ketahui, sesuai standar Perencana Keuangan Internasional yang profesional, ada cara menghitung yang benar sesuai dengan kebutuhan nasabah hingga tak ada yang dirugikan."
Sepintas, unitlink seolah menawarkan kemudahan bagi nasabah. Di lain sisi, ada berlembar-lembar ketentuan yang disodorkan perusahaan asuransi sebelum seseorang menjadi nasabah. "Kerap kali orang malas membacanya dan asal teken," kata pria yang mengasuh rubrik perencanaan keuangan di sejumlah TV, radio, dan media cetak.
Sementara itu, di luar ketentuan yang tertera, nasabah sering kali tidak mengetahui biaya terkait unitlink yang dibelinya. Jumlah biaya itu signifikan terhadap dana yang ditempatkan di unitlink. "Seperti biaya polis, asuransi, akusisi, biaya administrasi, dan lain-lain," papar Akbar.