EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) akhirnya menetapkan plafon pembiayaan gadai emas di bank syariah. Ketentuan tersebut akan diterbitkan dalam Surat Edaran (SE).
“Plafon (pembiayaan) Rp 250 juta, iya. Nilainya naik dari rencana Rp 100 juta,“ ujar Direktur Direktorat Perbankan Syariah BI, Mulya Effendi Siregar, Jumat (17/2).
Setiap nasabah hanya bisa menggadaikan emas dengan nilai pembiayaan maksimal Rp 250 juta. Draft SE gadai emas, ungkap Mulya, sudah diselesaikan. Penerbitan SE tinggal menunggu proses peninjauan aspek hukum (legal review).
“Sekarang lagi dilegal review di Direktorat Hukum, kalau sudah selesai tinggal diteken lalu keluar, “ ujarnya.
Dalam SE tersebut, tidak hanya plafon pembiayaan yang ditetapkan BI. Sejumlah syarat gadai emas yang ditetapkan BI diantaranya nilai gadai (Finance to Value/FTV), porsi pembiayaan, dan jumlah tingkat gadai. Bank syariah diwajibkan memberi nilai gadai 80 persen.
Sementara, pembiayaan gadai (qardh) di bank syariah tidak boleh lebih dari 20 persen dari total portofolio pembiayaan. Jumlah tingkat gadai yang telah disampaikan dalam pertemuan dengan bank syariah sebelumnya itu tidak boleh lebih dari dua kali.
Pengaturan transaksi gadai emas di bank syariah dimaksudkan untuk mencegah spekulasi. Selain itu, pembiayaan gadai emas diharapkan lebih bermanfaat untuk kepentingan sosial. Untuk tujuan itu, BI ingin mengembalikan gadai emas untuk pembiayaan mendesak dengan nasabah dari masyarakat ekonomi kecil.