EKBIS.CO, JAKARTA -- Jaminan Pembiayaan Askrindo Syariah atau Askrindo Syariah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Pusat Investasi Pemerintah atau PIP. Kedua belah pihak menjalin kerja sama untuk penjaminan terhadap pembiayaan UMKM yang disalurkan oleh PIP kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank. Pihak yang melakukan penandatanganan kerjasama tersebut adalah Direktur Utama Askrindo Syariah yaitu Kokok Alun Akbar dan Direktur Utama PIP yaitu Ismed Saputra.
Askrindo Syariah telah bekerjasama dengan berbagai Lembaga Keuangan Bank Syariah maupun Lembaga Keuangan Bukan Bank Syariah di seluruh Indonesia. Askrindo Syariah merupakan perusahaan penjaminan berskala nasional pertama yang melakukan kerjasama dengan PIP di tahun 2024.
Direktur Utama Askrindo Syariah Alun Akbar mengatakan, kerjasama ini dilakukan dalam rangka lebih memperkuat sinergi antara Askrindo Syariah dengan PIP, sehingga dapat saling menguntungkan kedua belah pihak serta membantu para pelaku usaha khususnya Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sesuai dengan program Pemerintah.
"Guna meningkatkan angka penjaminan pembiayaan di tahun 2024 dan tahun mendatang, Askrindo Syariah terus gencar melakukan kerjasama dengan berbagai mitra bisnis yang strategis. Kami terus berusaha agar selalu dapat meningkatkan perolehan nilai kafalah dan IJK di tahun ini dan kedepannya sesuai arahan dari Pemegang Saham," tambah Kokok Alun, dikutip pada Sabtu (9/3/2024).
Sementara itu, Direktur Utama PIP Ismed Saputra menjelaskan, penandatangan perjanjian kerjasama ini diharapkan dapat lebih memperkuat hubungan dan silaturahmi antara PIP dengan Askrindo Syariah terutama untuk sektor pembiayaan UMKM yang juga merupakan program strategis yang dicanangkan oleh Pemerintah. Pembiayaan yang disalurkan oleh PIP melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank juga lebih selektif agar portofolio tetap terjaga.
"Askrindo Syariah dan PIP berkomitmen secara besama-sama akan mengembangkan usahanya sehingga dapat terus berdaya saing dan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap ekosistem perekonomian syariah nasional di Indonesia, khususnya dalam bidang UMKM. Dengan adanya kerjasama ini diharapkan perekonomian di Indonesia dapat lebih berkembang," ujarnya.
Dirinya menjelaskan, PIP adalah sebuah Badan Layanan Umum yang berada dibawah Kementerian Keuangan dan bertugas dalam melakukan koordinasi pembiayaan usaha mikro, kecil dan menengah, dimana saat ini fokus pada program pembiayaan bagi Usaha Ultra Mikro (Pembiayaan UMi).
"Sebagai satuan kerja yang telah menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, PIP memiliki fleksibilitas dalam melakukan penyaluran dan pengelolaan dana. Dengan kewenangan fleksibilitas pengelolaan dana yang dimiliki, PIP diharapkan dapat mengatasi keterbatasan-keterbatasan regulasi, kelembagaan, dan kultural demi efektivitas dan optimalisasi layanan penyaluran dan pengelolaan dana pembiayaan ultra mikro sehingga tujuan dari program pembiayaan ultra mikro dapat tercapai," jelasnya.