EKBIS.CO, PEKANBARU- Wakil Ketua Komisi VI DPR RI yang membidangi perindustrian, perdagangan, koperasi dan BUMN, Aria Bima, mengatakan, Kamis, sikap Menteri Keuangan mengecewakan soal pengaturan lembaga keuangan mikro.
"Banyak kalangan di komisi kami menyatakan kecewa dengan sikap pemerintah, khususnya Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo, yang dinilai tidak mendukung substansi Rancangan Undang-undang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) sebagaimana diajukan DPR RI," katanya.
Melalui jejaring komunikasi ia menambahkan, Komisi VI DPR RI juga kecewa akibat tidak sinkronnya posisi pemerintah.
"Di satu sisi Menteri Koperasi dan UKM Syarifudin Hasan sejalan dengan DPR, sedangkan Menteri Keuangan Agus Martowardojo sebaliknya," ungkapnya.
Aria Bima lalu menunjuk pernyataan juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikto saat Rapat Kerja (Raker) Komisi VI DPR RI dengan Menteri Koperasi dan UKM, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri Keuangan, Senin awal pekan ini.
Ketika itu, menurutnya, Hendrawan menyatakan, latar belakang Rancangan Undang Undang (RUU) inisiatif DPR RI tentang LKM itu, karena Dewan menyadari ada praktik pemerasan bertingkat oleh rentenir di tengah-tengah masyarakat pedesaan.
"Bahkan, menurut Hendrawan, ada rentenir yang tega mengutip bunga lima persen per hari untuk pinjaman sebesar Rp100 ribu bagi para pedagang kecil," ujarnya.
Dikatakan, masyarakat di bawah ('the people of the bottom') ini mengalami tekanan atau pemerasan paling berat.
Sayangnya, demikian Aria Bima, rapat kerja tersebut tidak dihadiri Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Keuangan.
Senada dengan Hendrawan, Aria Bima menguraikan, dalam pandangan DPR RI, lembaga keuangan mikro yang akan diatur melalui RUU LKM, hendaknya diletakkan di luar sistem perbankan.
Dengan demikian, menurut keduanya, LKM dapat menjadi lembaga keuangan desa dan mendorong pemerintah desa memajukan kewirausahaan di desa. "Namun RUU LKM versi pemerintah (Agus Marto, Red) betul-betul di luar atau berbeda dengan yang dibayangkan DPR," katanya.