Jumat 24 Feb 2012 06:23 WIB

Pemerintah Berencana Kurangi Pinjaman Luar Negeri

Red: Ramdhan Muhaimin
Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan, Rahmat Waluyanto
Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan, Rahmat Waluyanto

EKBIS.CO,  JAKARTA - Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan, Rahmat Waluyanto menyatakan pemerintah akan mengurangi pinjaman luar negeri sebagai alternatif sumber pembiayaan negara.

"Kita akan mengusulkan dalam APBN Perubahan supaya pembiayaan bisa menggunakan alternatif instrumen yang ada. Kita bisa mengurangi pinjaman luar negeri dengan pinjaman dalam negeri," ujarnya di Jakarta, Kamis (23/2).

Menurut Rahmat, saat ini pemerintah mendapatkan bunga pinjaman yang murah dari penerbitan surat berharga negara melalui pasar domestik maupun internasional akibat momentum Indonesia mendapatkan peringkat layak investasi.

Namun, ia mengatakan biaya penerbitan obligasi saat ini akan lebih murah dibandingkan melakukan pinjaman komersial dari perbankan luar negeri.

"Kita nanti bisa mengganti pinjaman dari perbankan luar negeri itu yang komersial dengan pembiayaan dari pasar modal artinya dari penerbitan obligasi baik itu obligasi di dalam negeri maupun di luar negeri," kata Rahmat.

Menurut dia, melakukan pinjaman dalam negeri juga memiliki banyak keunggulan karena proses yang dapat dilakukan tanpa negoisasi dan eksekusinya dapat berlangsung secara cepat.

"Jadi akan ada fleksibilitas artinya menggunakan instrumen mana yang efisien, paling murah dan eksekusinya paling cepat," kata Rahmat.

Rahmat mengatakan saat ini rasio utang terhadap PDB Indonesia masih dalam kisaran 24,9 persen, yang berarti penggunaan utang sangat produktif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

"Penggunaan utang benar-benar produktif terutama bagi pembiayaan proyek yang menghasilkan produktivitas dan meningkatkan pertumbuhan. Jadi pengelolaan utang sudah berjalan dengan baik," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement