EKBIS.CO, JAKARTA---Bank Indonesia (BI) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang gadai emas (produk qardh beragun emas) yang berlaku sejak 29 Februari 2012. Dalam aturan ini, nasabah diwajibkan mencantumkan secara jelas tujuan penggunaan dana.
Penggunaan dana dari gadai emas ini, menurut aturan itu, hanya untuk membiayai keperluan dana jangka pendek atau tambahan modal kerja untuk golongan nasabah usaha mikro dan kecil. “Nasabah harus cantumkan secara jelas pada formulir aplikasi produk. Emas yang diserahkan sebagai agunan qardh beragun emas harus sudah dimiliki nasabah, “ ujar Direktur Direktorat Perbankan Syariah, Mulya Effendi Siregar.
Pencantuman tujuan gadai emas tersebut diharapkan dapat mencegah spekulasi. Bank diminta tidak memberi pembiayaan bagi nasabah yang akan menggunakan dananya untuk membeli emas. Sebelumnya, spekulasi dilakukan dalam gadai emas dengan menggunakan dana dari pembiayaan untuk membeli emas kemudian digadaikan kembali.
Untuk memastikan spekulasi tidak dilakukan, BI akan aktif mengawasi. Ketua Tim Pengaturan Perbankan Syariah BI, Bambang Kiswono mengatakan bank harus memiliki audit internal yang mengawasi penggunaan dana pembiayaan oleh nasabah. “Mestinya, bank juga mengawasi dengan audit internalnya. Jika bank sudah memberikan standar operasional gadai emas, mereka harus punya satuan audit internal, “ ujarnya.
Pembiayaan gadai emas di bank syariah sebelumnya, diduga menjadi media permainan para spekulan. Hal ini lantaran plafon pembiayaan gadai emas lebih banyak yang diambil dengan plafon pembiayaan di atas Rp 250 juta. Nilai pembiayaan untuk plafon di atas Rp 250 juta mencapai 98 persen dari total pembiayaan gadai emas di bank syariah. Diduga, pembiayaan dengan plafon besar tersebut menjadi lahan permainan para spekulan.
Total pembiayaan gadai emas di bank syariah hingga Desember 2011 mencapai Rp 6,3 triliun. Jumlah ini sekitar 6,2 persen dari total pembiayaan bank syariah yang mencapai Rp 102,6 triliun. Pembiayaan gadai emas di bank syariah tersebut naik dibanding periode 2010 yang mencapai Rp 1,9 triliun dari total pembiayaan bank syariah Rp 68 triliun.