EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Bank Mega Tbk (MEGA) menyatakan akan melakukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan PT Elnusa Tbk (ELSA). Bank Mega bersikukuh untuk berpegangan kepada putusan Tindak Pidana Korupsi Bandung dan menolak mengembalikan dana deposito berjangka Elnusa yang dibobol karyawan kedua belah pihak.
"Putusan pengadilan Tipikor Bandung tidak menyebutkan Bank Mega sebagai pihak atau salah satu pihak yang bertanggung jawab untuk mengembalikan dana Elnusa yang telah dikorupsi para terdakwa," tulis Sekretaris Perusahaan Bank Mega, Gatot Aris Munandar, melalui keterang tertulis yang disampikan di keterbukaan informasi pasar modal, Selasa (27/3).
Bank Mega meyakini putusan PN Jaksel pekan lalu bertentangan dengan putusan Majelis Hakim Tipikor Bandung. Dalam putusannya, Majelis Tinggi Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada bekas Direktur Keuangan Elnusa, Santun Nainggolan, plus denda Rp 1 miliar beserta uang pengganti Rp 5,9 miliar. Pengadilan juga menyita seluruh harta Santun untuk diserahkan kepada negara cq Elnusa.
Sementara Vice Presiden Corporate Secretary Elnusa, Heru Samodra, kembali menegaskan kepada Bank Mega untuk menjalankan putusan PN Jaksel. Yaitu, Bank Mega harus segera mengganti dana deposito Elnusa beserta bunga 6 persen per tahun.
"Putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan menunjukan bahwa semua bukti advis deposito beserta dokumentasi dan fakta yang diajukan Elnusa dipersidangan adalah benar dan memiliki kekuatan hukum. Kita ingin besok segera dicairkan," tuntut Heru dalam jumpa persnya di Jakarta, Senin (26/3).