EKBIS.CO, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) belum memberikan izin untuk akuisisi PT Bank Danamon Indonesia Tbk oleh DBS Group Holdings (DBS). Sebelum memberikan izin akuisisi tersebut, BI akan meninjau struktur pemegang saham Bank Danamon.
Pemberitahuan terkait akuisisi Bank Danamon diakui Kepala Biro Humas BI Difi Johansyah belum sampai ke BI. Namun, BI akan melihat perubahan struktur pemegang saham Danamon nantinya. "Apakah tergolong perubahan saham biasa atau perubahan saham pengendali," ujarnya, Senin (2/4).
Struktur perubahan pemegang saham tersebut akan menentukan waktu pemberian izin akuisisi dari BI. Jika perubahan struktur pemegang saham biasa, Difi mengatakan bisa langsung dilaporkan ke BI untuk dilakukan uji kelayakan (fit and proper test).
Akan tetapi, jika perubahan struktur pemegang saham pengendali, maka proses akuisisi akan lebih lama lagi. Hal ini lantaran bank harus melakukan pengumuman ke publik (public disclosure) terlebih dahulu.
Bank diberikan waktu oleh BI selama sebulan untuk mengumumkan ke publik terkait perubahan saham pengendali tersebut sebelum dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). "Kenapa diberi sebulan, (waktu itu) adalah untuk memberi waktu kalau ada klaim dan lain-lain," ujar Difi. Setelah terjadi perubahan saham pengendali dalam RUPS, Bank Danamon bisa melaporkan ke BI untuk dilakukan uji kelayakan.
Sebelumnya, Bank Danamon secara resmi mengumumkan kesepakatan penjualan saham bersyarat dari Fullerton Financial Holdings Pte. Ltd. (FFH), anak perusahaan Temasek kepada DBS. Dalam kesepakatan itu, FFH menjual semua kepemilikan sahamnya di Asia Financial Pte. Ltd (AFI) kepada DBS. Saham yang dimiliki AFI mencapai 67,37 persen dari total saham yang diterbitkan Bank Danamon.
Berdasarkan pengumuman DBS, Senin (2/4), perusahaan perbankan asal Singapura tersebut akan mengeluarkan Mandatory Tender Offer untuk mengakuisisi saham terdaftar dari pemegang saham Danamon lainnya. Harga penawaran yang dipatok mencapai Rp 7.000 per lembar saham.