EKBIS.CO, JAKARTA---Bank Indonesia akan memanggil DBS Group Holding ltd Singapura terkait rencananya membeli saham mayoritas Bank Danamon. Pemanggilan tersebut untuk menanyakan motif DBS membeli saham tersebut. "Baru mau dipanggil, sore ini baru dipanggil DSB Singapura, " ujar Deputi Gubernur BI, Muliaman D Hadad ditemui di Jakarta, Rabu (4/4).
Pemanggilan tersebut, menurutnya, terkait dengan motif serta langkah-langkah apa yang akan dilakukan DBS terkait pembelian saham Bank Danamon. "Pokoknya saya tanya mau ngapain, apa niatnya, terus setelah itu mau ngapain lagi, " ujarnya. Jika rencana pembelian tersebut terlaksana, DBS akan memiliki hingga 67,37 persen dari total saham yang diterbitkan Bank Danamon.
Dengan kepemilikan saham mayoritas tersebut, DBS yang telah membuka Bank DBS Indonesia diduga akan tersandung aturan single presence policy (SPP) atau kepemilikan tunggal saham. Mengenai aturan tersebut, Muliaman mengatakan aturan yang dikenakan pada rencana pembelian saham Bank Danamon oleh DBS masih menggunakan aturan lama yakni Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999 tentang merger, konsolidasi, dan akuisisi bank. "Kami masih pakai aturan lama untuk izin akuisisi dan akan memakai pendekatan kualitatif, " ungkapnya.
Sementara itu, pemanggilan DBS Singapura tersebut termasuk akan menyinggung aturan resiprokal pendirian bank. Pasalnya, aturan pendirian bank di tanah air lebih mudah dibandingkan jika bank nasional akan mendirikan bank di negara lain. Menurut Muliaman, pembicaraan dengan DBS Singapura akan mempermudah pembahasan aturan resiprokal pendirian bank dengan otoritas di Singapura.
Selain dengan DBS, Muliaman mengatakan pihaknya akan bertemu dengan otoritas pengawas lembaga keuangan Singapura. Pertemuan itu untuk menanyakan kondisi perusahaan DBS. "Kami tinggal nanya bagaimana DBS itu, karena kami juga ada komunikasi dengan sesama regulator atau cross border supervision bisa berjalan, " paparnya.