Sabtu 21 Apr 2012 12:10 WIB

Izin Bertele-tele, UKM Sulit Akses Pasar Ekspor

Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Perajin UKM (ilustrasi)
Foto: nenygory.wordpress.com
Perajin UKM (ilustrasi)

EKBIS.CO, PEKALONGAN - Sejumlah perajin usaha kecil menengah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, mengaku, kesulitan mengakses pasar ekspor. Pasalnya, mereka terbentur proses perizinan pasar ekspor yang terlalu lama dan memerlukan biaya besar.

Seorang pelaku UKM Kota Pekalongan Nazie Kadir di Pekalongan, Sabtu (21/3)  mengatakan, selama ini hasil produksi alat tenun bukan mesin yang dikelolanya mampu merambah pasaran mancanegara tetapi ekspor barang kerajinan itu harus melalui pihak ketiga.

"Ekspor produk kerajinan yang kami jual ke Eropa dan Asia ini tidak bisa langsung ke pembeli melainkan melalui pihak ketiga. Kesulitan yang dihadapi pelaku UKM ini akibat persyaratan proses perizinan pasar ekspor yang bertele-tele," katanya.

Selain proses perizinan, katanya, para perajin UKM juga mengeluhkan ketatnya penyeleksian dan kualitas barang ke luar negeri, serta biaya transportasi. "Kami berharap pada pemerintah dapat memfasilitasi masalah yang sedang dihadapi perajin UKM ini agar hasil produk andalan Indonesia ini lebih dikenal lagi oleh konsumen luar negeri," katanya.

Kepala Seksi Pengembangan, Perdagangan Dalam dan Luar Negeri Bidang Perdagangan Disperindagkop dan UMKM Kota Pekalongan Ikbal Khafid mengatakan, lemahnya akses pasar ekspor pelaku UKM akibat mereka terbatas menerima informasi, keterbatasan modal, dan permintaan barang di pasar domestik cukup baik.

"Sebenarnya pelaku UKM cenderung memasarkan produknya di pasar lokal karena permintaan barang juga bagus. Kami pun akan siap membantu memberikan informasi pada pelaku UKM yang membutuhkan akses pasar ekspor," katanya.

Menurut dia, proses perizinan ekspor dan impor untuk jenis produk dan besaran yang tidak tercatat di Pemkot Pekalongan akan ditangani oleh Pemprov Jawa Tengah dan pusat. "Hanya produk tertentu saja yang kami ketahui yaitu ikan dan batik. Selain itu, produk usaha akan menjadi kewenangan provinsi dan pusat," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement