EKBIS.CO, JAKARTA – Ketika bank syariah lain tidak terlalu mendorong pertumbuhan pembiayaan dari gadai emas, Bank Syariah Bukopin (BSB) justru menjadikan gadai emas sebagai produk unggulan.
Sayangnya Bukopin Syariah belum juga mengantongi izin dari Bank Syariah untuk mempromosikan produk baru ini. "Kami sudah mengajukan sejak tahun lalu," kata Direktur Utama Bank Syariah Bukopin, Riyanto, kepada wartawan, Kamis (26/4).
Bukopin Syariah berharap dapat mengantongi izin tahun ini sehingga dapat disosialisasikan ke nasabah. Gadai emas merupakan salah satu produk pelengkap yang juga produk unggulan. Gadai emas di Bukopin Syariah bukan semata-mata karena bisnis, ujar Riyanto, tetapi juga sebagai bentuk pelayanan Bukopin Syariah kepada nasabah.
Produk gadai emas dinilai juga memiliki prospek yang cukup baik di masa depan. Pasalnya, porsi pembiayaannya masih sangat kecil. Apalagi dengan adanya pembatasan maksimal dari Bank Indonesia. Pembatasan ini akan membuat persaingan gadai emas semakin ketat, namun juga berpeluang besar.
Riyanto mengatakan gadai emas sebetulnya sudah ada sejak dulu, yaitu dilakukan oleh penjual emas. Hanya saja gadai emas yang dilakukan oleh mereka adalah ilegal. "Mereka tidak memiliki izin untuk gadai emas," ujarnya.
Penjual emas tersebut hanya boleh melakukan transaksi jual-beli. Oleh karena itu, hal tersebut merupakan kesempatan bagi perbankan syariah untuk memberikan produk gadai emas, termasuk BSB.
Untuk tahap awal, Bukopin Syariah menargetkan pembiayaan gadai emas Rp 5 hingga 10 miliar. Jumlah ini dinilai bagus untuk tahap awal. Selain itu gadai emas juga baru akan disosialisasikan ke outlet yang ada di Jakarta dan sekitarnya. Baru setelah setahun atau terdapat permintaan, baru dikeluarkan di luar Jakarta.