Ahad 29 Apr 2012 09:37 WIB

Bertambah Lagi Perusahaan Asuransi Berbasis Syariah

Rep: friska yolanda/ Red: M Irwan Ariefyanto
Ekonomi syariah (ilustrasi)
Foto: aamslametrusydiana.blogspot.com
Ekonomi syariah (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Perusahaan asuransi syariah terus bertambah. Tahun ini diperkirakan akan ada satu perusahaan besar yang akan membangun bisnis asuransi syariah. Kepala Bagian Perasuransian Syariah Bapepam-LK, Yatty Nurhayati, mengatakan tahun ini  sudah ada satu asuransi syariah baru yang akan ikut dalam euforia asuransi syariah di Indonesia.

Izin satu perusahaan ini sudah dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan. Sayangnya Yatty tidak dapat menyebutkan nama perusahaan asuransi tersebut. "Yang punya perusahaan saja belum tahu," tuturnya. Perusahaan ini akan berbentuk unit usaha.

Selain satu perusahaan di atas, Yatty juga mengungkapkan sudah ada satu perusahaan lain yang mengajukan izin untuk membentuk unit usaha asuransi syariah, dan satu lagi perusahaan dengan full flash.

Terkait dengan pendirian perusahaan asuransi baru, Yatty mengatakan akan ada aturan baru setelah UU no.2 disahkan. Setiap perusahaan asuransi baru tidak diperkenankan untuk membangun unit usaha. Perusahaan tersebut harus mendirikan perusahaan sendiri, dengan modal minimal Rp 50 milar. Selain itu perusahaan yang berbentuk unit usaha diberi waktu tiga tahun untuk memisahkan diri dari perusahaan induk dan membentuk badan usaha sendiri dengan modal yang telah ditentukan tersebut. "Jadi nantinya tidak ada lagi unit usaha," kata Yatty.

Hal ini disambut baik oleh Ketua Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), M Shaifie Zein. Menurutnya hal ini sudah seharusnya dilakukan agar ada payung hukum yang dapat menjadi pedoman bagi perusahaan asuransi berbasis syariah. "Kami berharap dengan adanya undang-undang ini dapat meningkatkan gaung asuransi syariah di Indonesia," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement