EKBIS.CO, JAKARTA – Harga patokan petani (HPP) gula ditetapkan Rp 8100 per kilogram. Angka dari kemendag ini cukup jauh dibawah rekomendasi Dewan Gula Indonesia (DGI) sebesar Rp 8750 atau lebih rendah 12 persen dari harga yang diminta petani tebu sebesar Rp 9.250.
Kementrian perdagangan menetapkan HPP gula berdasarkan peraturan menteri (permendag) nomor 28 tahun 2012 yang ditandatangani 1 Mei. “Penetapan patokan harga ini tujuannya untuk supaya harga yang diterima oleh petani agar hasil lelang petani tidak lebih rendah daripada harga yang dimaksud,” ujar wakil menteri perdagangan bayu Krisnamurthi, Kamis (3/5).
Meski meleset dari harga yang diharapkan petani, Bayu menuturkan, HPP tahun ini mengalami kenaikan 15 persen dibandingkan tahun lalu. Pada tahun 2009, HPP sebesar Rp 5.350, harga rata-rata lelang Rp 7.056, dan harga eceran sebesar Rp 8.577. Tahun 2010 HPP naik menjadi Rp 6.350, harga lelang rata rata Rp. 8.723 , harga ecerannya Rp. 10.090. Pada tahun 2011 HPP gula Rp7.000, harga lelang Rp 8.142, harga ecerannya Rp. 10.144.
Bayu menuturkan, berdasarkan rekomendasi dari DGI, didapatkan biaya pokok produksi gula kristal putih (GKP) 2012 sebesar Rp7.902 , meningkat sebesar 14,67 % dibandingkan dengan tahun 2011 adalah Rp. 6.891.
“Oleh sebab itu mendag memutuskan untuk menetapkan harga patokan petani untuk gula kristal putih tahun 2012 adalah sebesar Rp. 8100 / kg, atau meningkat sebesar 15,71% dibandingkan dengan tahun 2011 yang sebesar Rp.7.000,” tambah Bayu.