EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Pengawas Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyebutkan, penyelewengan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi sepanjang Januari-April 2012 mencapai Rp 111,25 miliar.
"Penyelewengan yang ditemukan berupa minyak solar 619.300 liter dengan nilai Rp 5,9 miliar, premium 24.800 liter dengan nilai Rp 233 juta dan minyak tanah 600 liter dengan nilai Rp 5,4 juta. Yang tertinggi adalah Marine Fuel Oil (MFO) 250,1 juta liter dengan nilai Rp105 miliar," ungkap Kepala Badan Pengawas Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Andy Noorsaman Someng dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (8/5).
Menurut Andy, kegiatan penyelundupan paling banyak terjadi pada Maret dan April. "Saat pemerintah berencana untuk menaikkan harga BBM, dan rencana ini dimanfaatkan banyak orang yang mau mengambil keuntungan. Jumlah kasus penyelundupan dan penyelewengan sepanjang April mencapai 166 kasus dan angka ini lebih tinggi dibandingkan dengan tiga bulan sebelumnya," paparnya.
Sepanjang Januari, jumlah kasus penyelundupan sebanyak 15 kasus, Februari 13 kasus dan Maret 24 kasus. Berdasarkan data dari kepolisian, sepanjang Januari-April ada 593 kasus penyelundupan dan penimbunan BBM subsidi dengan jumlah tersangka 700 orang.
"Kondisi tersebut menyebabkan banyak oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mengeruk keuntungan pribadi dengan mengoplos dan menimbunnya, kemudian dijual dengan harga yang tinggi," ujarnya.
Ditambahkannya, kondisi tersebut menyebabkan terjadinya kelangkaan BBM pada suatu daerah. "Hal tersebut berpotensi menimbulkan kerawanan sosial dan ekonomi, bahkan dapat menimbulkan kerawanan politik. Selama ini, Satgas Pengawasan dan Pengendalian BBM subsidi yang bekerja sama dengan kepolisian daerah telah menindak dan memeriksa kegiatan penyelundupan di Kalimantan Timur dengan 54 kasus dan barang bukti 146 ton solar, 24.812 liter premium dan 600 liter minyak tanah," beber Andy.