EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Indonesia menegaskan aturan pembatasan uang muka untuk Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) akan tetap berlaku pada 15 Juni mendatang. Peninjauan ulang hanya akan dilakukan setelah melihat dampak dari pemberlakuan aturan.
“Kami akan tetap berlakukan, 15 Juni jalan. Tidak akan di-review dulu, “ tegas Direktur Eksekutif Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI, Mulya Effendi Siregar, Jumat (18/5).
Mulya mengakui aturan KPR dan KKB masih dapat ditinjau ulang. Dalam peninjauan ulang tersebut, BI akan mengundang sejumlah pihak terkait termasuk pengembang dan perusahaan pembiayaan. “Tapi, dalam review itu akan melihat banyak variabel dan kondisi yang terjadi setelah aturan diberlakukan, “ ungkapnya.
Peninjauan ulang aturan, kata Mulya, akan dilakukan jika ada kondisi negatif akibat pemberlakuan aturan. “Misalnya, ada PHK besar-besaran di industri motor atau mobil, “ ujarnya. Kondisi negatif tersebut termasuk penurunan pertumbuhan KPR dan KKB yang signifikan.
Penurunan pertumbuhan KPR dan KKB tersebut pun akan dilihat jangka waktu terjadinya. “Kami lihat efeknya sejauh mana, turun drastis itu berlanjut atau hanya temporer, “ ujar dia. Jika hanya bersifat temporer, aturan dinilai masih sesuai untuk terus diberlakukan.
Bank sentral, kata Mulya, sudah memprediksi sebelumnya penurunan KPR dan KKB akan terjadi tahun ini. Hal itu terjadi lantaran akan ada penundaan pembelian selama 7-8 bulan untuk rumah dan 3-4 bulan untuk kendaraan. Pertumbuhan KPR dan KKB akan melaju kembali pada tahun depan.