Jumat 01 Jun 2012 16:15 WIB

BI Keluarkan Aturan Kepemilikan Emas

Rep: Friska Yolanda/ Red: Dewi Mardiani
Seorang petugas menunjukkan emas batangan di salah satu outlet bank syariah.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Seorang petugas menunjukkan emas batangan di salah satu outlet bank syariah.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Indonesia menerbitkan aturan produk pembiayaan kepemilikan emas bagi bank syariah dan unit usaha syariah. Pembiayaan Kepemilikan Emas (PKE) ini menggunakan akad murabahah. "Aturannya sudah kami buat dan kini kami tengah merancang sosialisasinya," kata Direktur Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia, Edy Setiadi, Jumat (1/6).

Dalam aturan yang dikeluarkan Bank Indonesia melalui situs resminya tersebut bank syariah atau unit usaha syariah harus memiliki kebijakan dan prosedur tertulis yang memadai. Agunan dari PKE adalah emas yang dibiayai oleh bank syariah yang diikat secara gadai. Agunan ini tidak dapat diganti dengan yang lain.

Setiap nasabah paling banyak boleh mengajukan pembiayaan PKE hingga Rp 150 juta dengan uang muka paling rendah sebesar 20 persen untuk emas batangan dan 30 persen untuk perhiasan. Pembiayaan dibayarkan dalam jangka waktu dua hingga lima tahun. Jika ada perpanjangan waktu, maka harga jual yang telah disepakati tidak boleh bertambah. Selain itu perpanjangan juga mengacu pada ketentuan BI yang mengatur restrukturisasi pembiayaan.

Aturan tersebut juga menyebutkan, bila nasabah tidak dapat melunasi PKE pada saat jatuh tempo, bank syariah boleh mengeksekusi agunan. Hasil eksekusi agunan diperhitungkan dengan sisa kewajiban nasabah. Bila hasilnya agunan lebih besar dari sisa kewajiban, maka selisih tersebut dikembalikan kepada nasabah. Sebaliknya jika agunan lebih kecil dari sisa kewajiban,maka selisih kurang tersebut tetap menjadi kewajiban nasabah.

Bank syariah diminta untuk mengajukan izin ke Bank Indonesia sebelum menawarkan produk tersebut ke nasabah. Bagi bank yang telah memperoleh persetujuan BI sebelum berlakunya Surat Edaran Bank Indonesia No.14/16/DPbS ini,maka akad yang telah ada tetap berlaku namun tidak boleh diperpanjang. Bank tidak boleh melayani nasabah baru sampai mendapatkan persetujuan dari BI untuk menjual produk PKE.

Edy menuturkan, secara prinsip aturan ini merupakan aturan pelengkap untuk akad yang lain. Diharapkan dengan adanya aturan ini bank dapat menjalankan penjualan produk sesuai dengan syariah dan ketentuan yang ada. "Sebetulnya di sini ada unsur yang mendorong masyarakat untuk menabung dengan cara yang berbeda," kata Edy.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement