EKBIS.CO, JAKARTA -- Implementasi peraturan Menteri ESDM tentang ekspor bahan tambang masih 'mandul'.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan, Distribusi dan Logistik Natsir Mansyur mengatakan, pengusaha terhambat dalam menjalankan usahanya karena kurangnya koordinasi antara pemerintah dengan pelaku usaha.
"Prosedur standar implementasi Permen ini kacau, aturan yang ditetapkaan dirjen minerba setiap saat berubah ubah," kata Natsir.
Menurutnya, peraturan mulai dari penetapan clean and clear (CNC), proses untuk mendapatkan eksportir terdaftar (ET), proses penetapan untuk mendapatkan kuota ekspor, sampai kepada proses pendirian industri pengolahan dan pemurnian (smelter), sampai pada kepemilikan saham asing di industri smelter ini sering berubah-ubah.
Kementrian ESDM direktorat minerba, kata Natsir, perlu lebih siap dalam penerapan Permen tersebut dengan membuat perencanaan yang matang. Peraturan itu harus terstandar mulai dari hilir sampai kepada hulu sehingga tidak membingungkan pengusaha karena aturan yang berubah-ubah.
Saat ini, lanjut Natsir, sudah 1 bulan sejak diberlakukan permen 7/2012 terjadi stagnasi di lapangan. Menurutnya, pengusaha anggota Kadin tidak melakukan aktivitas di lapangan.
"Kerugian pengusaha sudah mencapai kurang lebih 1 triliun, belum termasuk kerugian pemerintah dari pajak daerah dan nasional," tambah Natsir.