Kamis 26 Jul 2012 16:24 WIB

Penempatan Dana Haji Harus Melihat Manfaatnya

Rep: Friska Yolandha/ Red: Heri Ruslan
Jamaah Haji (ilustrasi)
Foto: britishmuseum.org
Jamaah Haji (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pengamat ekonomi syariah Universitas Indonesia, Agustianto, menilai pengalihan dana haji dari perbankan syariah ke sukuk adalah hal yang kurang tepat. Meskipun keduanya sama-sama bermanfaat untuk kemaslahatan umat.

Agus menilai kedua hal ini sangatlah penting bagi ekonomi Indonesia. Namun harus dilihat mana yang paling mengena pada masyarakat. "Menyimpan dana haji di bank syariah lebih bermanfaat," ujarnya kepada Republika, Kamis (26/7).

Dengan menaruh dana haji di bank syariah, dana tersebut dapat dimanfaatkan oleh bank untuk mendorong ekonomi masyarakat melalui pembiayaan. Bank syariah bisa menyalurkan pembiayaan ke sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang artinya bisa langsung dirasakan oleh rakyat.

Dengan menyimpan dana di bank syariah juga akan mendorong pertumbuhan bank syariah itu sendiri. Seperti diketahui saat ini pangsa pasar bank syariah masih di bawah 5 persen meskipun pertumbuhannya di atas 30 persen.

Kedua hal di atas membuat bank syariah dinilai menjadi tempat yang lebih baik untuk dana haji. Namun bila memang dana tersebut ditempatkan di sukuk, perlu dipastikan peruntukkan sukuk ini. Penempatannya harus jelas, seperti untuk pembangunan sektor ril. Namun sukuk diterbitkan untuk menutupi defisit anggaran negara.

Selain itu dana tersebut juga sebaiknya tidak seluruhnya diambil dari bank syariah. Sebagian dana tersebut juga berasal dari bank, yaitu berupa dana talangan haji. Setidaknya dana haji yang dialihkan ke sukuk sekitar 20 persen, bukan seluruhnya.

Pemerintah diharapkan lebih bijak dalam menaruh dana haji. Pun halnya dengan dana lain yang bersifat keagamaan. Misalnya seperti dana waqaf, zakat, dan dana lain. Hal ini, kata Agus, telah masuk ke dalam roadmap Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), yaitu pengelolaan dana syariah di bank syariah pula. "Perlahan-lahan dana tersebut dialihkan," kata dia.

Kalaupun masih ada dana tersebut di bank konvensional, hal tersebut hanya bersifat sementara. Tujuannya adalah untuk menjaring dana waqaf, infak dan zakat dari nasabah konvensional. Tetapi kembali lagi kelolaannya di bank syariah.

Hal senada diungkapkan oleh Direktur Utama Bank Mega Syariah, Benny Witjaksono. Penarikan dana haji di bank syariah mempengaruhi likuiditas bank. Hal ini membuat bank syariah harus mencari alternatif lain untuk menutupi dana yang dikeluarkaan tersebut.

Di Bank Mega Syariah sendiri dana haji yang ditarik mencapai Rp 400 miliar dengan penarikan yang bertahap. "Hal ini seharusnya diperjuangkan karena ini adalah dana yang dipakai masyarakat untuk beribadah," ujar Benny. Jika dana lain seperti waqaf, infak dan zakat menurutnya masih bisa ditempatkan di konvensional.

Dulu bank syariah masih berskala kecil sehingga wajar dana haji ditempatkan di bank yang sudah besar. Namun Benny mengatakan saat ini bank syariah sudah mulai berkembang dan besar sehingga sudah mampu mengelola dana haji.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement