EKBIS.CO, JAKARTA - Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Gunaryo mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terburu-buru menilai importir-importir kedelai yang ada saat ini membentuk sebuah kartel. Menurut dia, hal tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu.
Gunaryo menjelaskan, dari sisi perdagangan, importasi kedelai dapat dilakukan siapapun. "Syaratnya yang bersangkutan memiliki Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK)," kata Gunaryo kepada wartawan di kantornya, Kamis (2/8).
Gunaryo menambahkan, dalam importasi kedelai dibutuhkan dukungan berbagai elemen, salah satunya dari aspek transportasi. Selain itu, importasi kedelai harus dilakukan dalam jumlah besar, minimal 30 ribu ton.
Oleh karena itu, Gunaryo menyebut pengadaan harus dilakukan oleh pihak yang bermodal tinggi. Pihak yang bermodal sedikit tentu tidak akan bisa melakukan importasi kedelai.
"Akibatnya yang mampu melakukan importasi hanya sedikit yaitu lima sampai enam pihak. Walaupun yang punya NPIK itu ratusan," kata dia.
Ke depannya, kata Gunaryo, kebutuhan kedelai nasional tidak boleh bergantung pada importasi. Terlebih berdasarkan catatan, Indonesia pernah memproduksi kedelai sebanyak 1,7 juta ton. "Kemendag mendukung langkah apapun sepanjang bertujuan mendorong pemenuhan kedelai dalam negeri," kata dia.