EKBIS.CO, JAKARTA – Presiden Direktur AirAsia Indonesia Dharmadi menyatakan sudah melayangkan surat kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan konsultasi dengan KPPU.
"Ada baiknya kami membahas ini dengan KPPU. Barangkali, ada beberapa parameter KPPU yang tak kami ketahui," ujarnya saat dijumpai di Jakarta, Selasa (7/8).
Konsultasi ini untuk membahas rencana akuisis maskapai penerbangan lokal, Batavia Air, oleh AirAsia Berhard melalui perusahaan nasional, PT Fersindo Nusaperkasa.
Dharmadi mengatakan dirinya akan berusaha meyakinkan KPPU bahwa akuisisi ini tak melanggar undang-undang (UU) yang berlaku di Indonesia. Dharmadi juga ingin meyakinkan bahwa perusahaannya berkomitmen dan tak akan menimbulkan masalah apa-apa. Sebab, market share AirAsia di Indonesia saat ini hanya 13,4 persen. Artinya, belum mendominasi pasar.
Sebagaimana diketahui, perusahaan yang akan mengakuisisi perusahaan dalam negeri wajib menyampaikan notifikasi kepada KPPU maksimal 30 hari setelah akuisisi berlaku efektif.
Menurut Dharmadi, saat ini, akuisisi ini sifatnya masih due dilligence. Sedangkan proses akuisisinya sendiri masih panjang dan diperkirakan selesai sekitar Maret 2013. "Jika memang akuisisi ini harus diaudit, silakan," katanya.
Pada waktu bersamaan, CEO Grup AirAsia, Tony Fernandes kembali meluncurkan perluasan bisnis regional grup di Asia. Peluncuran ini sebagai bentuk komitmen maskapai Malaysia itu terhadap wilayah ASEAN.
Dengan basis regional baru, AirAsia memperkuat posisinya sebagai maskapai penerbangan ASEAN. Saat ini, Air Asia terdiri dari enam maskapai penerbangan. Lima di antaranya berada di wilayah ASEAN, sepeti Malaysia, Thailand, Indonesia, Filipina, dan Jepang.