EKBIS.CO, JAKARTA - Aturan baru tentang penyelenggaraan waralaba disambut baik oleh kalangan pengusaha. Ketua Dewan Pengarah Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia (Wali) Amir Karamoy menuturkan pemerintah dan pengusaha masih akan mengadakan rapat untuk membahas peraturan khusus mengenai pembatasan kepemilikan waralaba.
"Wali mendukung soal itu (pembatasan kepemilikan). Persoalan angkanya belum sepakat. Akan ada diskusi lagi," ujar Amir saat dihubungi wartawan, Jumat (23/8).
Kementrian Perdagangan bakal melakukan pembatasan terhadap kepemilikan waralaba. Artinya, satu orang tidak boleh memiliki banyak waralaba. Peraturan ini dibuat agar terjadi pemerataan bidang usaha.
Amir berharap berapapun angka pembatasan yang nantinya disepakati, tidak berlaku surut. Ia mengatakan aturan itu semestinya baru berlaku sejak diterapkan.
Jika sebelumnya seorang sudah memiliki 500 waralaba namun nantinya disepakati hanya boleh kepemilikan 100 gerai, 400 gerai yang sudah dimiliki tak perlu dijual. Pembatasan kepemilikan ini akan dituangkan dalam peraturan menteri perdagangan (permendag) khusus, sebagai aturan lanjutan penyelenggaraan waralaba yang akan diteken beberapa hari lagi.
Wakil menteri perdagangan Bayu Krisnamurthi menuturkan aturan mengenai penyelanggaraan waralaba memang cukup rumit sehingga perlu dibuat dalam berbagai aturan. "Karena poinnya banyak jadi harus dibuat beberapa," ujar Bayu saat ditemui di kantornya.