Selasa 28 Aug 2012 01:00 WIB

Gara-gara Kalah dari Apple, Saham Samsung Menurun Drastis

Rep: mutia ramadhani/ Red: M Irwan Ariefyanto
Apple vs Samsung
Foto: mactrast.com
Apple vs Samsung

EKBIS.CO, Tidak ada yang istimewa di kantor pusat Samsung Electronics Co, Seoul, Korea Selatan (Korsel) pada Senin (27/8) pagi itu. Padahal, ini adalah hari pertama kerja bagi karyawan Samsung setelah perusahaan ini kalah dalam sengketa paten dengan Apple Inc, akhir pekan lalu. Para karyawan beraktivitas seperti biasa, seolah tak terjadi apa-apa.

Menjelang siang, kafetaria di gedung setinggi 42 lantai ini penuh oleh beberapa karyawan. Seperti dilaporkan Wall Street Journal, tak ada pembicaraan di antara karyawan soal kekalahan gugatan dari Apple. Ada beberapa karyawan yang bersedia diwawancara, tapi keberatan menyebut nama dan jabatannya.

"Pertarungan sesungguhnya (dengan Apple) ada di pasar, bukan di pengadilan," kata salah satu karyawan Samsung. Karyawan lain mengatakan, cara terbaik memberi perlawanan kepada Apple adalah dengan teknologi inovatif. Gugatan Apple, kata karyawan itu, membuktikan Apple terancam oleh Samsung.

Karyawan Samsung mendengar kabar resmi kekalahan gugatan paten itu dalam memo resmi di situs perusahaan. Di akhir memo itu, Samsung menyebut perusahaan yang ada di hati dan pikiran konsumen bukanlah perusahaan yang mengejar hak paten, melainkan perusahaan yang mengejar inovasi.

Fakta di lantai bursa menunjukkan cerita berbeda. Samsung yang terkena denda mencapai 1,05 miliar dolar AS atau sekitar Rp 9,9 triliun ini juga menderita penurunan nilai saham. Saham Samsung langsung anjlok hingga tujuh persen pada pembukaan perdagangan kemarin. Transaksi saham menggerus 12 miliar dolar AS pendapatan Samsung.

Kejatuhan saham Samsung berawal dari ruang sidang di Pengadilan Distrik San Jose, California Utara, AS. Apple dan Samsung bersikeras dengan pendirian masing-masing. Namun, hakim Distrik AS yang notabene berasal dari Korsel, Lucy Haeran Koh, memenangkan gugatan Apple. Koh mengeluarkan dua larangan penjualan produk Galaxy, yaitu Galaxy Tab 10.1 dan ponsel Nexus Galaxy. "Sedangkan untuk jenis tablet lainnya, Samsung masih memiliki hak untuk bersaing secara adil," kata Lucy, Senin (27/8). Samsung masih punya pilihan untuk banding atas putusan itu.

Pada Agustus 2010, beberapa bulan setelah Samsung merilis ponsel pintar Galaxy, tim hukum dan pengacara Apple terbang ke Korsel. Steve Jobs, di kala itu, menyampaikan kepada direksi eksekutif Samsung bahwa sistem operasi Galaxy meniru Google's Android yang merupakan salinan ilegal dari iPhone. Namun, mengingat hubungan bisnis kedua perusahaan yang luas, maka solusi melalui perundingan menjadi pilihan terbaik saat itu. Hal ini karena Samsung merupakan pemasok utama komponen produk Apple. Belakangan, pertemuan tersebut tak berjalan baik.

Tim pengacara Samsung mengecam pernyataan Apple tersebut sebagai tuduhan tak berdasar. Sebab, Samsung juga menghasilkan satu paten sendiri. Meski pemenangnya sudah ditentukan, Korsel sebagai negara asal Samsung dan juga konsumen kedua brand itu, justru melarang beberapa jenis produk dari keduanya beredar di sana.

Pengadilan Korsel menyatakan Apple melanggar dua paten milik Samsung, yaitu transfer data dan transmisi. Sedangkan Samsung melanggar satu paten milik Apple, yaitu visual bounce back. Produk Apple yang dilarang beredar di Korsel antara lain iPhone 3GS, iPhone 4, iPad, dan iPad 2. Sedangkan produk Samsung yang dilarang beredar adalah Galaxy S, Galaxy S II, Galaxy Tab, dan Galaxy Tab 10.1.

Ini bukan kali pertamanya Apple menggugat perusahaan teknologi. Pengacara Apple, Harold McElhinny, menceritakan Samsung telah memodifikasi produknya menyerupai iPhone. Pada 2007, saat Apple merilis iPhone, Google juga meluncurkan Open Handset Alliance, sebuah fitur android. Petinggi Apple, Steve Jobs, menuduh Google sebagai 'pencuri besar'. Pada 2009, hubungan Apple dan Google kian memburuk.

Januari 2010, produsen ponsel asal Taiwan, HTC Corp, meluncurkan ponsel pintar layar sentuh berbasis android. Produk tersebut memakai fitur yang sangat mirip dengan iPhone. Apple kemudian menggugat HTC Corp pada Maret 2012. Meskipun, HTC Corp masih terbilang pemain kecil di industri teknologi dibandingkan Samsung. "Berdasarkan pengalaman pengguna yang unik, fitur-fitur yang mereka tiru itu jelas buatan Apple," kata Kepala Lisensi Apple Inc, Boris Teksler.

Seorang juru bicara Samsung di Seoul menolak berkomentar tentang kemenangan Apple di persidangan tersebut.

Kasus Apple dan Samsung ini menggambarkan jelas bahwa menghargai hak kekayaan intelektual itu lebih dari sekadar teori. Itu harus diwujudkan di dunia nyata dalam bentuk persaingan yang sehat dan kompetitif.

sumber : reuters
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement