EKBIS.CO, JAKARTA----Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan kembali menawarkan Bank Mutiara kepada investor pada akhir 2012. Penawaran Bank Mutiara tersebut merupakan yang ketiga kalinya dilakukan LPS.
"Kami akan mulai lagi prosesnya (penjualan Bank Mutiara) akhir tahun ini, “ ujar Ketua Dewan Komisioner LPS, C. Heru Budiargo, Senin (1/10) petang.
Rencana divestasi Bank Mutiara sudah dua kali gagal menjaring investor yang mampu membeli dengan harga sesuai ketentuan. Penawaran penjualan pertama bank yang dulu bernama Bank Century itu dimulai pada 8 Juli 2011. Penjualan di tahun pertama gagal karena tiga calon investor yang menyatakan minat dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Penjualan Bank Mutiara dibuka kembali pada 1 Februari 2012 dan mampu menjaring tujuh calon investor yang menyatakan minat berpartisipasi. Dari tujuh calon investor ini, hanya tiga investor yang menyampaikan dokumen registrasi. Namun, proses penjualan kembali dihentikan lantaran ketiga investor dinilai tidak memenuhi syarat administratif, termasuk syarat dukungan kemampuan keuangan untuk membeli seluruh saham Bank Mutiara.
Proses penjualan Bank Mutiara untuk ketiga kalinya masih akan menggunakan penasehat keuangan, PT Danareksa Sekuritas. Heru menarget tahapan divestasi sudah bisa dilakukan pada November 2012. "Bahwa prosesnya bisa Januari, bisa Februari," ujarnya.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS, harga divestasi Bank Mutiara sebesar Rp 6,7 triliun. Harga tersebut ditentukan untuk masa penawaran sampai akhir 2013. "Pada 2014, Bank Mutiara boleh dijual dengan harga pasar," ujar Heru.